Sumbawa

Lerai Perkelahian Pemuda Bucin, Pemilik Kedai Kopi di Sumbawa Tewas

Mataram (NTB Satu) – Sabtu (9/10) malam berdarah di sebuah kedai kopi di Dusun Nusa Bakti Desa Lunyuk Kabupaten Sumbawa Besar. H. Abu (55), pemilik kedai kopi tewas saat melerai bentrok dua pemuda yang sedang ribut gara gara masalah asmara.

Pelaku inisial FR (25) akhirnya diringkus kurang dari empat jam setelah kabur dari TKP.

IKLAN

Kronologi sebelum peristiwa berdarah itu, FR bersama teman teman sebayanya mengisi waktu dengan nyerput kopi di kedai milik korban sekitar Pukul 20.00 Wita.

Saat bersamaan, mantan pacar pelaku tiba di lokasi. Mungkin bagi FR melepas kenangan tentang mantan bukan perkara mudah. Apalagi si mantan datang bersama gandengan barunya.

FR yang sedang Bucin – sebutan milenial budak cinta – terbakar api cemburu dan kalap sehingga menyerang pacar mantannya.

Bentrok sekitar Pukul 21.00 Wita itu tak terhindarkan. Tak ingin kedainya diacak acak rival yang sedang bucin itu, H Abu mencoba melerai. Namun itu justru membuat FR semakin kalap.

IKLAN

Tak terima dilerai, FR mengambil parang yang disodorkan temannya, tanpa basa basi langsung menyerang korban. Abu pun terkapar dengan luka serius di bagian leher dan tangan.

Pelaku yang ketakutan, langsung kabur dari lokasi kejadian. Mendapat laporan peristiwa penganiayaan, Polisi yang tiba di TKP sebagian melakukan pengejaran kepada pelaku.

Hanya sekitar empat jam atau Pukul 00.30 Wita, FR diringkus di sebuah tempat.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK. yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Sumbawa membenarkan peristiwa sekaligus penangkapan tersebut.

Dalam keterangan persnya, Kapolres menyebutkan korban sempat dilarikan ke puskesmas lunyuk untuk mendapatkan perawatan medis.

“Namun nyawa korban tidak tertolong,” sebutnya.

Sementara pelaku langsung mendekam di tahanan. FR dijerat pasal 338 KUHP Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan Pasal 351 Ayat (3) Penganiayaan Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun. (red)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button