Mataram (NTB Satu) – Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sebelah barat Taman Sangkareang, Kota Mataram dibongkar oleh Tim gabungan saat penertiban pada Rabu, 20 September 2023. Pembongkaran lapak tersebut terjadi karena para PKL tidak menaati aturan dan imbauan dari Pemerintah Kota Mataram.
Penertiban PKL di sebelah barat Taman Sangkareang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kodim 1606 Mataram, Polresta Mataram, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, dan Bangkesbangpol Kota Mataram. Beberapa lapak pedagang kaki lima dibongkar karena menjadikan trotoar atau bahu jalan sebagai tempat berjualan.
Berita Terkini:
- Kampanye Akbar Iqbal – Dinda di Kandang Rohmi – Firin Dipadati Lautan Manusia
- Oknum Personel Polda NTB Dilaporkan ke Polresta Mataram, Diduga Gelapkan Mobil Rp46 Juta
- Orasi Iqbal saat Kampanye Akbar di Kandang Rohmi-Firin: NTB Miskin, Bukti Salah Kelola
- Bawaslu Telusuri “Live” KPU Tayangkan Hasil Survei Jelang Debat Pilgub NTB
Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Perda No. 11 tahun 2015 tentang Trantibum, disebutkan pada pasal 11 huruf c, dengan mewujudkan ketertiban umum di ruang milik jalan, setiap orang atau badan dilarang adanya proses perdagangan, menyimpan atau menimbun barang, bahan bangunan atau sejenisnya di atas parit, dijalan/bahu jalan, jembatan/di bawah jembatan dan tempat lain yang bukan peruntukannya dan dapat mengganggu pengguna jalan.
Menanggapi pembongkaran lapak PKL, Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Mataram, Syahidin mengatakan para PKL tersebut sudah mendapatkan imbauan sekitar sebulan yang lalu. Para PKL tersebut tidak dilarang untuk berjualan, namun harus membongkar lapaknya setelah berjualan agar tertata rapi.