Lapak PKL Taman Sangkareang Dibongkar Petugas karena Ngeyel

Mataram (NTB Satu) – Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sebelah barat Taman Sangkareang, Kota Mataram dibongkar oleh Tim gabungan saat penertiban pada Rabu, 20 September 2023. Pembongkaran lapak tersebut terjadi karena para PKL tidak menaati aturan dan imbauan dari Pemerintah Kota Mataram.
Penertiban PKL di sebelah barat Taman Sangkareang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kodim 1606 Mataram, Polresta Mataram, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, dan Bangkesbangpol Kota Mataram. Beberapa lapak pedagang kaki lima dibongkar karena menjadikan trotoar atau bahu jalan sebagai tempat berjualan.
Berita Terkini:
- NTB Masuk 5 Besar Destinasi Pariwisata Ramah Muslim Terbaik 2025
- DPRD Dorong Baznas Sumbawa Inovatif dan Siap Kejar Target ZIS Rp10 Miliar
- Bupati Sumbawa Lantik Pengurus Baznas 2025-2030, Targetkan ZIS Rp10 Miliar per Tahun
- Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Pemecatan 26 Pegawai Pajak
Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Perda No. 11 tahun 2015 tentang Trantibum, disebutkan pada pasal 11 huruf c, dengan mewujudkan ketertiban umum di ruang milik jalan, setiap orang atau badan dilarang adanya proses perdagangan, menyimpan atau menimbun barang, bahan bangunan atau sejenisnya di atas parit, dijalan/bahu jalan, jembatan/di bawah jembatan dan tempat lain yang bukan peruntukannya dan dapat mengganggu pengguna jalan.
Menanggapi pembongkaran lapak PKL, Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Mataram, Syahidin mengatakan para PKL tersebut sudah mendapatkan imbauan sekitar sebulan yang lalu. Para PKL tersebut tidak dilarang untuk berjualan, namun harus membongkar lapaknya setelah berjualan agar tertata rapi.