Mataram (NTB Satu) – Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sebelah barat Taman Sangkareang, Kota Mataram dibongkar oleh Tim gabungan saat penertiban pada Rabu, 20 September 2023. Pembongkaran lapak tersebut terjadi karena para PKL tidak menaati aturan dan imbauan dari Pemerintah Kota Mataram.
Penertiban PKL di sebelah barat Taman Sangkareang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kodim 1606 Mataram, Polresta Mataram, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, dan Bangkesbangpol Kota Mataram. Beberapa lapak pedagang kaki lima dibongkar karena menjadikan trotoar atau bahu jalan sebagai tempat berjualan.
Berita Terkini:
- 7 iPhone Tetap Tangguh dan Layak Dibeli Saat Ini
- Pencairan Macet, Kontraktor Proyek DAK 2024 SMAN 7 Mataram Kabur?
- Matahari Bakal Tutup Permanen 8 Gerai Imbas PHK
- Google PHK 200 Karyawan
Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Perda No. 11 tahun 2015 tentang Trantibum, disebutkan pada pasal 11 huruf c, dengan mewujudkan ketertiban umum di ruang milik jalan, setiap orang atau badan dilarang adanya proses perdagangan, menyimpan atau menimbun barang, bahan bangunan atau sejenisnya di atas parit, dijalan/bahu jalan, jembatan/di bawah jembatan dan tempat lain yang bukan peruntukannya dan dapat mengganggu pengguna jalan.
Menanggapi pembongkaran lapak PKL, Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Mataram, Syahidin mengatakan para PKL tersebut sudah mendapatkan imbauan sekitar sebulan yang lalu. Para PKL tersebut tidak dilarang untuk berjualan, namun harus membongkar lapaknya setelah berjualan agar tertata rapi.