Selong (NTBSatu) – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah taman di Kota Selong menyebut kenaikan retribusi lapak yang hendak diberlakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur tak masuk akal.
Pasalnya, retribusi yang akan dibayar PKL lebih tinggi dari para pedagang yang menempati bangunan permanen mulai Februari 2024.
Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Lombok Timur, L Saprudin, mengatakan kenaikan tarif itu ditetapkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024.
Di mana PKL atau yang tidak menggunakan bangunan tetap, biaya sewa tempat yang sebelumnya gratis kini dikenakan Rp5.000 per hari, dan untuk iuran kebersihan Rp4.000 per hari. Atau membayar sekitar Rp270.000 per bulan.
Sedangkan retribusi penghuni lapak permanen di sekitar Taman Rinjani Selong, naik dari Rp75.000 menjadi Rp100.000 untuk biaya sewa per bulan, dan ditambah Rp5.000 per hari untuk biaya kebersihan. Atau membayar sekitar Rp250.000 per bulan.
“Kan aneh ya kita yang tidak punya fasilitas teras dan listrik, harus bayar lebih mahal,” keluh seorang PKL di Taman Cinta yang menolak disebut namanya.
Baca Juga: DJP Siapkan 2 Instrumen Permudah Masyarakat Hitung PPh 21
Mereka pun menyayangkan, kebijakan yang terkesan diputuskan sepihak itu diberlakukan begitu cepat. Sedangkan para pedagang, terutama PKL merasa haknya diabaikan.
“Cobak bayangkan, lampu taman saja tidak ada, kita bawa lampu sendiri. Kita bayar uang sampah, tapi sering tidak diambil sampai numpuk. Tamannya juga tidak ada fasilitas pengunjung, terus bagaimana orang mau mampir dan belanja,” ucapnya.
Lebih lanjut, mereka menyebut retribusi yang harus mereka setor tak sebanding dengan penghasilan mereka sebagai PKL.
“Sehari itu paling banyak kita dapat Rp120.000. Kalau sepi bisa cuma Rp17.000 sehari. Malam tahun baru saja kita cuma dapat Rp75.000,” ungkapnya.
Sedangkan Saprudin berdalih, lebih besarnya retribusi bagi PKL karena mereka berjualan musiman, sehingga serapan retribusinya tak terlalu intens.
“Kalau yang lapak permanen ini kan tetap dia berjualan,” ucap Saprudin.
Sebagai informasi, DLHK Lombok Timur mengumpulkan puluhan pedagang yang melapak di sejumlah taman untuk mensosialisasikan kenaikan retribusi lapak, Kamis, 25 Januari 2024. Namun acara yang diselenggarakan di Hutan Kota Selong itu ditinggalkan pedagang yang merasa kecewa. (MKR)