Selong (NTBSatu) – Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Pancor yang terletak di Jalan TGH Zainuddin Abdul Majid, Kabupaten Lombok Timur, menghentikan pelayanan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Khususnya jenis Pertamax untuk kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur.
Manajer SPBU Pancor, Edwin Hadiwijaya, mengatakan penghentian pelayanan itu dilakukan pada sekitar 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena belum membayar tagihan bulanan.
“Jumlahnya 40-an dinas,” kata Edwin, Senin, 11 Desember 2023.
Lanjut Edwin, jumlah tunggakan pembayaran BBM Pertamax untuk kendaraan dinas tersebut sekitar Rp700.000.000 hingga Rp800.000.000.
Berita Terkini:
- Awal Tahun 2025, Kepala Kanwil Kemenag NTB Semangati ASN Bekerja Lebih Baik dan Siap untuk Mau Belajar
- Kanwil Kemenag NTB Bakal Gelar Rapat Evaluasi di Pulau Sumbawa untuk Pertama Kali
- Tersangka Dugaan Korupsi Rp8,2 Miliar KUR BSI Ditahan di Lapas Lombok Barat
- DPRD Sarankan Pemkot Mataram Pertimbangkan Pisah dari PT AMGM
“Bulan November ini belum bayar. MoU (kesepakatan) pembayaran paling lambat setiap tanggal 10. Kalau tidak kita stop pengisian,” ucapnya.
Per hari ini saja, lanjut Edwin, banyak randis Pemkab Lombok Timur datang hendak mengisi BBM ke SPBU Pancor. Namun permintaannya ditolak akibat tunggakan tersebut.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H Hasni, membantah jumlah OPD yang ditolak mengisi BBM.
“Empat OPD yang distop karena tunggakan itu,” ucap Hasni pada hari yang sama. (MKR)