Selong (NTBSatu) – Kendaraan dinas (randis) Pemkab Lombok Timur sempat ditolak mengisi bahan bakar minyak (BBM) oleh SPBU Pancor pada Senin, 11 Desember 2023, akibat belum membayar bon yang jatuh tempo sehari sebelumnya.
Namun menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, Hasni, penghentian pelayanan itu tidak berlangsung lama, karena langsung dibayar pada hari yang sama.
“Sudah dibayar. Nggak seberapa uang BBM itu, aduhh,” kata Hasni, Selasa, 12 Desember 2023.
Ia mengklaim pelayanan pengisian BBM randis sudah mulai normal. Namun menurut Manajer SPBU Pancor, H Edwin Hadiwijaya, dari sekitar 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lombok Timur yang menunggak, yang baru membayar bon sekitar empat OPD.
“Sudah dibayar empat atau enam OPD kalau tidak salah,” kata Edwin, Selasa, 13 Desember 2023.
Berita Terkini:
- Banjir Bandang Terjang Pulau Sumbawa, Nestapa di Ujung Tahun 2024
- Penetapan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028 Masih Tunggu SK Kemenpora
- Kabid SMK Terjaring OTT Seret Nama Kadis Dikbud NTB
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
Ia mengungkapkan, total nilai tunggakan yang jatuh tempo pada 10 Desember 2023 itu sekitar Rp800 juta.
Ia mengaku baru-baru ini menerapkan penyetopan pelayanan pengisian tersebut. Pasalnya, pihaknya sering kali tidak bisa membayar pesanan BBM dari depot hulu karena belum menerima pembayaran dari Pemkab Lombok Timur.
Imbasnya, pasokan Pertamax di SPBU Pancor pun sering mengalami kekosongan karena tidak bisa menebus pesanan.
“Baru-baru ini kita terapkan. Soalnya BBM itu harus kita bayar dulu baru diantarkan,” ungkap Edwin. (MKR)