Selong (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur mulai membayar tunggakan hutang di SPBU Pancor setelah kendaraan dinasnya ditolak mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax mulai 11 Desember 2023 kemarin.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, Hasni, mengatakan pembayaran dilakukan pada hari yang sama saat penolakan itu diterapkan.
“Sudah kita bayar kemarin siang,” kata Hasni, Selasa, 12 Desember 2023.
Saat dikonfirmasi, Manajer SPBU Pancor, H Edwin Hadiwijaya, pun membenarkan klaim pembayaran tersebut. Namun dari sekitar 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menunggak, baru sekitar enam OPD yang mulai membayar.
“Memang sudah dibayar sekitar enam OPD,” ucap Edwin tanpa menyebutkan nominalnya.
Berita Terkini:
- Begini Mekanisme Pinjaman Modal Awal dari Himbara untuk Koperasi Merah Putih.
- Empat JCH Embarkasi Lombok Dipastikan Gagal Berangkat ke Tanah Suci
- Segini Biaya Pembuatan Akta Notaris Koperasi Merah Putih
- FEB Unizar Gandeng BPS NTB Bedah Peran Sektor Jasa dan Data Statistik untuk Masa Depan Ekonomi Daerah
Ia mengungkapkan, total nilai tunggakan yang jatuh tempo pada 10 Desember 2023 itu sekitar Rp800 juta.
“Bulan November ini belum bayar. MoU (kesepakatan) pembayaran paling lambat setiap tanggal sepuluh,” lanjutnya.
Ia mengaku baru-baru ini menerapkan penyetopan pelayanan pengisian tersebut. Pasalnya, pihaknya sering kali tidak bisa membayar pesanan BMM dari depot hulu karena belum menerima pembayaran dari Pemkab Lombok Timur.
Imbasnya, pasokan Pertamax di SPBU Pancor pun sering mengalami kekosongan karena tidak bisa menebus pesanan.
“Baru-baru ini kita terapkan. Soalnya BBM itu harus kita bayar dulu baru diantarkan,” ungkap Edwin. (MKR)