Lombok Timur

Bukit di Sembalun Rawan Dikeruk, Pemkab Lotim Genjot RDTR

Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kecamatan Sembalun. 

Langkah tegas ini sebagai respons atas maraknya aktivitas pengerukan bukit dan alih fungsi lahan pertanian yang berubah menjadi kawasan komersial di destinasi wisata tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur, Achmad Dewanto Hadi, menyatakan bahwa pemerintah memprioritaskan penyusunan RDTR untuk mengendalikan pembangunan yang tidak terarah. 

“Kami mengusulkan agar RDTR Sembalun jadi prioritas,” ucapnya, Senin, 13 Oktober 2025. 

Menurutnya, perubahan lahan pertanian menjadi bangunan komersial seperti hotel dan restoran semakin meningkat seiring naiknya nilai investasi di wilayah itu.

Pemerintah memandang kehadiran investasi skala besar, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), telah memicu pertumbuhan pembangunan di Sembalun. 

Oleh karena itu, pemerintah kembali mengajukan usulan anggaran penyusunan RDTR Sembalun kepada pemerintah pusat untuk alokasi tahun 2025.

Dewanto menegaskan bahwa usulan tersebut bersifat mendesak untuk melindungi kawasan agrikultur yang kini menjadi destinasi wisata andalan baru di Lombok Timur. 

Pemkab Lotim berharap pemerintah pusat segera menyetujui usulan yang telah diajukan sebulan lalu, demi menjaga kelestarian dan keteraturan tata ruang Sembalun.

“Kami sudah usulkan sebulan lalu, mudahan diprioritaskan karena urgent,” lanjutnya. 

Sebelumnya, Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin, juga mengecam keras maraknya aktivitas pengerukan bukit di kawasan Sembalun yang rawan bencana. 

Ia menegaskan, seluruh kegiatan tersebut berstatus ilegal karena tidak memiliki izin resmi. Bahkan pemerintah kabupaten pun menginstruksikan para pelaku untuk segera memulihkan kembali lahan yang telah mereka rusak ke kondisi semula.

Bupati menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten sebelumnya telah mengirimkan surat larangan kepada pemerintah kecamatan dan desa. 

Surat tersebut berisi imbauan agar masyarakat tidak mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas apapun di lahan yang teridentifikasi rentan terhadap bencana. (*) 

Berita Terkait

Back to top button