Mataram (NTB Satu) – Penertiban Pedagang Kali Lima (PKL) di Kota Mataram dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Mataram beserta tim gabungan Keamanan Ketertiban Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas serta Penegakan Parkir (Kamtibselcar) pada Rabu, 26 Juli 2023 pagi.
Target penertiban yaitu para PKL yang tidak mematuhi aturan dan berjualan di atas trotoar. Dishub juga melibatkan Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kota Mataram dalam penertiban tersebut.
“Kami sudah mengingatkan anggota APKLI dari jauh hari untuk tidak berjualan diatas trotoar,” kata Ketua APKLI Kota Mataram, Syahidin, Rabu 26 Juli 2023
Baca Juga:
- Beredar Curhat Kadistanbun NTB Terkait Hasil Assessment, Merasa Terancam Demosi
- Antrean Truk Sapi Bima Menumpuk di Pelabuhan Poto Tano dan Gili Mas
- FJPI Kawal Kasus Dugaan Persekusi Jurnalis Perempuan di NTB
- Balada Cinta Abadi: Arti Puitis Lagu Scorpions ‘When You Came Into My Life’, Ciptaan Titiek Puspa
Syahidin menambahkan bahwa aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram saat ini memperbolehkan berjualan mulai dari pukul 17.00 Wita sampai selesai.
“Kami tidak ingin disalahkan atau terkesan membela orang yang tidak taat peraturan, sehingga kami sudah menyampaikan informasi tersebut kepada anggota APKLI jauh sebelum dilakukannya penertiban. Contohnya para PKL yang berlokasi di depan Rumah Sakit Universitas Mataram (Unram), kami sudah ingatkan di situ lokasinya sangat sempit,” katanya.