Mataram (NTB Satu) – Penertiban Pedagang Kali Lima (PKL) di Kota Mataram dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Mataram beserta tim gabungan Keamanan Ketertiban Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas serta Penegakan Parkir (Kamtibselcar) pada Rabu, 26 Juli 2023 pagi.
Target penertiban yaitu para PKL yang tidak mematuhi aturan dan berjualan di atas trotoar. Dishub juga melibatkan Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kota Mataram dalam penertiban tersebut.
“Kami sudah mengingatkan anggota APKLI dari jauh hari untuk tidak berjualan diatas trotoar,” kata Ketua APKLI Kota Mataram, Syahidin, Rabu 26 Juli 2023
Baca Juga:
- Konfercab IPNU-PPNU ke-VII & III Etalase Menjaring Kader Muda NU Kompetitif
- Hanya Ada 1 di Indonesia, Anak Haji Isam Miliki Mobil Mewah BMW M850i xDrive First Edition
- Diduga Rusak Mobil Dinas saat Demo PPS, 6 Mahasiswa Asal Bima Terancam 5 Tahun Penjara
- Kedekatan Masyita Crystallin dan Sri Mulyani, Pernah Bareng di Bank Dunia
Syahidin menambahkan bahwa aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram saat ini memperbolehkan berjualan mulai dari pukul 17.00 Wita sampai selesai.
“Kami tidak ingin disalahkan atau terkesan membela orang yang tidak taat peraturan, sehingga kami sudah menyampaikan informasi tersebut kepada anggota APKLI jauh sebelum dilakukannya penertiban. Contohnya para PKL yang berlokasi di depan Rumah Sakit Universitas Mataram (Unram), kami sudah ingatkan di situ lokasinya sangat sempit,” katanya.