Mataram (NTBSatu) – Polisi mencatat banyak masyarakat di tiga daerah di wilayah NTB mengusai senjata api (Senpi) tanpa izin atau ilegal. Karena itu, Kapolda NTB, Irjen Pol Raden Umar Faroq memberi empat maklumat kepada masyarakat.
“Penguasaan dan peredaran senjata api tanpa hak di masyarakat NTB, khususnya Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu cukup banyak,” kata Kapolda dalam maklumatnya diterima NTBSatu, Jumat, 19 Januari 2024.
Raden Umar menyebut, senjata api ilegal atau rakitan sering digunakan para oknum untuk melakukan berbagai aksi kejahatan. Antara lain, pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), terorisme hingga konflik komunal antar kelompok.
Kapolda menegaskan, setiap masyarakat yang memasukan hingga memiliki senpi atau bahan peledak akan dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara sebagaimana Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951,” papar pengganti Djoko Poerwanto ini.
Berita Terkini:
- Ibunda Bimbim Meninggal Dunia, Ini Lagu Haru Slank yang Terinspirasi Olehnya
- Profil Bunda Iffet Ibu Bimbim, Sosok Penting Penyelamat Slank dari Keterpurukan
- Ratusan Peserta Ikuti Rally Rumble 2025, Ajang Tenis Terbesar di Mataram
- Siswi Asal Sumut Ini Lulus di 15 Universitas Top Dunia, Berikut Daftarnya
Karena itu, masyarakat NTB yang masih menyimpan senpi, bahan peledak atau senjata rakitan diimbau agar menyerahkan ke pihak kepolisian. “Hal ini demi keamanan dan kenyaman warga NTB,” ungkapnya.
Raden Umar memastikan, bagi masyarakat yang menyerahkan senjata miliknya ke pihak Kepolisian secara suka rela tidak akan dilakukan proses hukum. (KHN)