Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau penanganan dugaan tambang emas Ilegal di Sekotong, Lombok Barat.
“Kami monitor terus persoalan tambang emas ilegal di Sekotong,” kata Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria di Mataram, Kamis, 27 Februari 2025.
Kasus ini berjalan di dua tempat penyidikan. Pertama, Kantor Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra). Kemudian di Polres Lombok Barat.
Untuk kepolisian, penyidikan mengarah pada Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Sementara Gakkum menggunakan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk penanganan hukum pada Kantor Balai Gakkum LHK Jabalnusra, Dian melihat ada potensi penundaan. Menyusul transisi organisasi kelembagaan.
“Kantor Balai Gakkum ini ‘kan sekarang masih LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Sedangkan ada pemecahan kementerian antara LH (Lingkungan Hidup) dengan K (Kehutanan). Jadi, kita tunggu transisi. Saya monitor juga ini ke LH. Kebetulan orang Kantor Balai Gakkum ini masuk ke LH,” bebernya.
Meskipun ada transisi organisasi, Dian tidak meragukan semangat penyidik Kantor Balai Gakkum LHK Jabalnusra untuk mengungkap kasus tambang emas ilegal di Sekotong.
“Terlepas dari transisi ini, kasus ini memang tidak mudah juga,” ucap dia.
Informasi terkait adanya dua WNA China yang diduga ikut bekerja di tambang emas ilegal sudah menjalani pemeriksaan, Dian mengaku pihaknya ikut memantau informasi tersebut.
“Setahu saya ada, WNA china itu yang ditangkap di Cengkareng,” katanya.
Untuk penanganan di kepolisian, Dian mengakui bahwa pihaknya sudah menerima informasi perkembangan.
“Informasinya, ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Kapolres Lombok Barat yang keluar Agustus tahun lalu,” katanya.
Sementara Undang-Undang Minerba, lembaga antirasuah tidak bisa ikut campur. Mengingat UU tersebut bersifat khusus.
“Berarti koordinasi sama korwas (koordinator pengawas) PPNS, bisa juga dengan PPNS di ESDM,” ucapnya. (*)