Mataram (NTBSatu) – Sat Reskrim Polres Lombok Barat menetapkan oknum dosen di Mataram, inisial HA menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap siswi kelas lima SD.
“Iya, benar (sudah jadi tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata kepada NTBSatu, Rabu, 21 Mei 2025.
Penetapan tersangka setelah kepolisian mengumpulkan alat bukti dan keterangan. Kemudian melakukan gelar perkara. Dalam kasus ini pun, Sat Reskrim Polres Lombok Barat telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya memeriksa oknum dosen tersebut.
“Sampun (sudah, red) diperiksa (oknum dosen),” ujar Eks Kapolsek Pemenang, Lombok Utara.
Lalu Eka tidak menjelaskan apakah tersangka dilakukan penahanan atau tidak. Termasuk pasal yang pihaknya sangkakan terhadap yang bersangkutan. Menyusul kepolisian akan merilis lengkap dalam waktu dekat.
“Kan kita mau jadwalkan rilis,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi menyebut, terduga pelaku berprofesi sebagai dosen. Ia tercatat pernah mengajar di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) wilayah Kota Mataram.
“Jadi pernah memang mengajar di swasta (disebut lengkap),” ucapnya.
Joko menyebut bahwa terduga pelaku mencabuli anak kelas lima SD. Kejadiannya saat bulan puasa lalu. Saat itu pelaku baru balik dari musala. HA kemudian bertemu dan mengajak korban mengambil takjil di rumahnya.
Oknum dosen itu kemudian membawa korban yang merupakan tetangganya ke tempat sepi.
“Di sana pelaku cabuli korban,” ungkap pengajar di Universitas Mataram (Unram) ini. Beruntungnya oknum dosen tersebut tidak sampai menyetubuhi korban.
Joko menjelaskan, terduga pelaku sempat mendatang Ketua RT setempat. Ia meminta maaf dan mengaku khilaf.
“Korban akhirnya melaporkan ke Polres Lombok Barat,” ujarnya. (*)