Mataram (NTBSatu) – Oknum ASN inisial DA yang diangkut saat razia di tempat hiburan malam di Mataram dilepaskan Polda NTB. 13 butir tablet pil yang didapat darinya terbukti tidak mengandung narkotika.
Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, hasil laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram menyatakan pil berwarna merah dan hijau itu negatif dari senyawa esktasi.
“Tidak mengandung senyawa MDMA (Methilendioxymethamphetamine),” katanya kepada wartawan, Selasa, 12 Desember 2023.
MDMA merupakan senyawa turunan amfetamin yang dapat menyebabkan rasa senang berlebihan dan biasanya banyak digunakan pada festival musik dansa atau diskotik.
“Jadi yang tablet warna merah itu kandungannya Depeniramin, atau peruntukannya untuk obat anti mual. Begitu juga yang warna hijau,” sebutnya.
Berita Terkini:
- “Colaborasi” untuk NTB Makmur Mendunia
- Tabrakan di Lombok Timur, Mobil Mahasiswa Ringsek dan Truk Terbalik
- Pernikahan Anak Dibela LSM, Kabid Kebudayaan Tegaskan Adat Sasak Taat Hukum Positif
- Beredar Selebaran Aksi Terkait Pernyataan ‘Ban Serep”, Bupati Lombok Barat Sebut itu Fitnah
Setelah mengetahui hasil tersebut, sambung Deddy, pihaknya kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyelidikan kasus ini dihentikan. Karena tidak terdapat alat bukti yang cukup.