Jakarta (NTBSatu) – Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan hal itu supaya lebih jelas dan gamblang.
“Kan dulu masih menjabat (presiden), tak pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut. Jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang,” kata Jokowi usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 April 2025, dikutip dari berbagai sumber.
Selanjutnya, Jokowi mengaku dicecar 35 pertanyaan oleh pihak kepolisian. “Ya ditanya banyak, ditanya 35 pertanyaan,” tambahnya.
Jokowi mulanya mendatangi Gedung SPKT sekitar pukul 09.50 WIB. Ia lantas beranjak ke Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 10.15 WIB. Jokowi menjalani pemeriksaan dan BAP hingga pukul 12.25 WIB.
Jokowi mengatakan perlu datang langsung untuk melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini. “Ya aduan memang harus saya sendiri datang,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakanm 35 pertanyaan kepada kliennya berkaitan dengan riwayat hidup hingga pendidikan. Serta, dugaan tindak pidana yang Jokowi laporkan.
“Kami menghormati proses penyelidikan. Kami serahkan ke penyidik,” kata Yakup.
Selain itu, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti lain dalam pelaporan Jokowi di Polda Metro Jaya hari ini. Total ada 24 objek bukti yang pihak Jokowi serahkan ke polisi.
“Semua bukti-bukti yang kita sampaikan peristiwanya ada 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga,” ujar Yakub.
Jokowi melaporkan lima orang yakni RS, RS, ES, T, dan K. Yakup menjelaskan, melaporkan lima orang tersebut atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik menggunakan media elektronik.
Mereka dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Sidang Ijazah Palsu Jokowi
Polemik soal keaslian ijazah Jokowi masih belum menemukan titik akhir. Sidang perdana kasus ini pada Kamis, 24 April 2025di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Dalam perkara ini Jokowi duduk sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo tergugat 2, SMAN 6 Solo tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada tergugat 4.
Di sisi lain, empat orang yang vokal menggugat keaslian ijazah Jokowi juga dilaporkan polisi.
Empat terlapor tersebut adalah Mantan Menpora Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma. (*)