Mataram (NTBSatu) – Oknum ASN inisial DA yang diangkut saat razia di tempat hiburan malam di Mataram dilepaskan Polda NTB. 13 butir tablet pil yang didapat darinya terbukti tidak mengandung narkotika.
Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, hasil laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram menyatakan pil berwarna merah dan hijau itu negatif dari senyawa esktasi.
“Tidak mengandung senyawa MDMA (Methilendioxymethamphetamine),” katanya kepada wartawan, Selasa, 12 Desember 2023.
MDMA merupakan senyawa turunan amfetamin yang dapat menyebabkan rasa senang berlebihan dan biasanya banyak digunakan pada festival musik dansa atau diskotik.
“Jadi yang tablet warna merah itu kandungannya Depeniramin, atau peruntukannya untuk obat anti mual. Begitu juga yang warna hijau,” sebutnya.
Berita Terkini:
- Harga Pangan Usai Iduladha di Mataram Stabil, Tomat hingga Daging Turun
- Menakar Peluang Emil Audero Jadi Kiper Utama Timnas Indonesia saat Lawan Jepang
- Curhat Haru Karyawan Duta Palma Kena PHK: Tak Menyangka Badai ini Datang
- Jemaah Haji NTB Dijadwalkan Tiba di Tanah Air Mulai 12 Juni 2025
Setelah mengetahui hasil tersebut, sambung Deddy, pihaknya kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyelidikan kasus ini dihentikan. Karena tidak terdapat alat bukti yang cukup.