Mataram (NTB Satu) – Empat orang diduga pelaku pengedar narkoba ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB (BNNP NTB). Salah satu di antaranya adalah bekas anggota Polisi, inisial AS.
Di hadapan wartawan, AS mengaku membawa dan mengedarkan narkoba seberat tiga kilogram. “Tiga kilogram yang saya bawa,” katanya saat konferensi pers di Gedung BNNP NTB, Senin, 12 Juni 2023.
Ditanya sumber barang haram tersebut, AS enggan berkomentar banyak. Begitu juga disinggung alasannya menjadi seorang kurir sabu-sabu, pria yang diketahui pernah dimutasi ke Dompu itu enggan berkomentar.
“Saya dapat dari luar (NTB, red),” jawabnya singkat.
Tim BNNP NTB menangkap AS di Lingkungan Taman Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada 26 Maret 2023.
Lihat Juga:
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
- Belum Sebulan Menjabat, Wakapolda NTB Dimutasi Kapolri
- Profil Mendiang Paus Fransiskus dan Kenangan di Indonesia Pilih Naik Mobil Innova Zenix Ketimbang Alphard
Selain AS, BNNP NTB turut mengamankan tiga orang lainnya, masing-masing berinisial M, AS, dan H.
Kepala BNNP NTB, Gagas Nugraha mengatakan, akibat perbuatannya, AS dan tiga orang lainnya dinyatakan melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, minimal hukuman 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar, minimal Rp1 miliar,” ucapnya.
Selain sabu-sabu, sambung Gagas, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Antara lain, ganja seberat 6.729,9 gram, dan 2.000 butir ekstasi seberat 748,37 gram.
Dalam kegiatan itu juga, BNNP NTB didampingi Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah turut memusnakan barang bukti yang diamankan. “Jika diuangkan, total barang bukti yang akan kami musnahkan senilai Rp5 miliar,” jelas Gagas. (KHN)