Mataram (NTBSatu) – Aktivitas penambangan oleh PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Pringgabaya terpantau sepi. Terutama sejak bergulirnya kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Kondisi tambang pasir besi itu terlihat memprihatinkan, hanya tampak sejumlah alat berat yang berada di lokasi.
Namun, tidak adanya aktivitas penambangan itu bukan karena kasus tersebut tengah jadi atensi Kejati NTB. Namun, lantaran sejumlah alat berat yang berada di lokasi juga mengalami kerusakan.
“Sudah hampir satu bulan lebih kami (PT AMG) tidak melakukan kegiatan tambang pasir besi. Karena ada beberapa alat yang rusak,” ungkap pekerja PT AMG yang identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, alat-alat tersebut masih dalam perbaikan. “Jadi alasan utamanya bukan karena adanya pengusutan oleh penyidik Kejati NTB,” jelasnya.
Selain itu sambungnya, adanya kesepakatan antara Bupati Lombok Timur, Forkopimda sebelumnya juga menjadi salah satu alasan. Pihak-pihak tersebut sudah sepakat untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan.
“Adanya kesepakatan itu juga menjadi hal yang harus kami hormati,” ujarnya.
Sebagai informasi, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tambang pasir besi tersebut. Kedua tersangka itu yaitu Kepala Dinas ESDM NTB inisial ZA dan Kepala Cabang PT AMG inisal AR.
Keduanya bahkan langsung menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Mataram, di Kuripan, Lombok Barat.
Dari kasus yang mulai mencuat pada bulan Januari 2023 itu, sejumlah saksi sudah menajalani pemeriksaan. Mulai dari pejabat provinsi, Bupati Lombok Timur, mantan Bupati Lombok Timur, pihak swasta, serta pejabat di Desa dan Kecamatan. (MIL)
Lihat juga:
- Gembar-gembor NTB Mendunia, Petani Jagung Menjerit Akibat Harga Anjlok
- Peternak Sapi Demo di Pelabuhan Gili Mas, 14 Ekor Mati karena Dehidrasi
- Maia Estianty Kenang Kebaikan Hotma Sitompul dan Sesal Rossa Lewatkan Telepon Terakhir Mendiang Titiek Puspa
- iPhone 17 Segera Meluncur, Bentuk Kameranya Jauh Berubah
- Balapan Sperma Pertama di Dunia akan Digelar, Cek Tanggalnya