Mataram (NTB Satu) – Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur bertambah. Terbaru, Kejati NTB memborgol Direktur Utama PT AMG inisial Psw pada Kamis, 13 April 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Soleh mengatakan pihaknya berpotensi menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Nanti lihat, di gelombang berikutnya,” katanya kepada wartawan di Media Center Kejaksaan Tinggi NTB, Kamis 13 April 2023 siang.
Disinggung kapan penetapan tersangka baru, Nanang enggan berkomentar panjang. “Bisa saja seminggu ke depan atau lebih. Tunggu tanggal mainnya,” jawabnya.

Juga saat ditanya kisi-kisi calon tersangka lainnya, apakah dari lingkup ASN atau masih kalangan swasta, Nanang juga tidak berkomentar panjang. Yang jelas, pihaknya akan terus mendalami dan memburu para tersangka baru dalam kasus dengan kerugian negara puluhan miliar ini.
Sebagai informasi, Kamis ini Dirut PT AMG inisial Psw menyandang status tersangka. Dia menjalani pemeriksaan selama tiga jam, sejak pukul 09.00 Wita hingga 13.00 Wita di Jakarta.
Pria berkulit putih itu kemudian dijadikan tersangka, selanjutnya penyidik membawanya dari Jakarta ke Lombok, dan langsung digiring menuju Gedung Kejati NTB di Jalan Langko Mataram.
Sebagai informasi, jumlah tersangka dalam kasus pasir besi di Lombok Timur menjadi tiga orang. Sebelumnya, pada 13 Maret Kejati juga menetapkan Kadis ESDM NTB inisial ZA dan Kepala Cabang PT AMG inisial RA sebagai tersangka. (KHN)
Lihat juga:
- Heboh Foto Pendaki Kibarkan Bendera Israel di Rinjani 2016, BTNGR Minta Masyarakat Bijak Sikapi Informasi
- Daftar 5 Klub dengan Nilai Pasar Tertinggi di Piala Dunia Antarklub 2025, Real Madrid Teratas
- Politisi PAN Desak Gubernur Iqbal Segera Tunjuk Plt Sekda NTB
- Cek Fakta! Patrick Kluivert Dikabarkan Mundur Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Diduga Hendak Curi Mobil, ODGJ Asal Suela Ditangkap Polisi
- Hingga Juni 2025, 1.211 Bencana Alam Landa Indonesia