Seret Bos PT. AMG, Kerugian Negara Kasus Pasir Besi Ditaksir Puluhan Miliar

Mataram (NTB Satu) – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek tambang pasir besi di Lombok Timur bertambah. Kali ini Direktur Utama PT AMG, inisial Pws diseret sebagai tersangka baru.
“Kali ini kami menahan Direktur Utama,” kata Kajati NTB, Nanang Ibrahim Soleh, Kamis, 13 April 2023.
Pws ditahan karena dianggap menjadi dalang di belakang kasus ini. “Keuntungan hasil jual tambang tambang diambil untuk keuntungan pribadi. Seharusnya masuk ke kas negara,” katanya.
Disinggung terkait kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp30 miliar, Kajati tidak membenarkan, tapi juga tidak membantah. “Bisa lebih, bisa kurang dari itu (Rp30 miliar, red),” jelasnya.
Sebelum ditahan, pemeriksaan terhadap Pws dilakukan di Jakarta sekitar pukul 09.00 Wita hingga 13.00 Wita. “Setelah menjalani pemeriksaan, Direktur Utama PT AMG tersebut langsung dijadikan sebagai tersangka,” tegasnya.
Pantauan NTBSatu di lokasi, Pws sampai di Gedung Kejati NTB sekitar pukul 15.02 Wita. Dia kemudian segera dibawa menuju ruang Pidsus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka. Sebelumnya Kepala Cabang PT AMG inisial RA dan Kadis ESDM NTB, ZA. (KHN)
Lihat juga
- Kejari Lotim Periksa BPKAD dan 39 Saksi Kasus Chromebook, Belum Juga Tetapkan Tersangka
- Kajari Ingatkan Pengacara Tersangka Dermaga Labuhan Haji: Jangan Argumen Tanpa Dasar!
- Pengacara Kabid SMK Emosi, Tuding Hakim Zalim dan Sempat Bentak Wartawan
- Perbandingan Kekuatan Militer Israel Vs Qatar di Tengah Potensi Perang Arab
- Penanganan Kasus Korupsi Chromebook Dikbud Lombok Timur Terkendala Audit
- Jaksa Tegaskan Kasus DAK Dikbud NTB 2024 Masih Berproses