Mataram (NTB Satu) – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek tambang pasir besi di Lombok Timur bertambah. Kali ini Direktur Utama PT AMG, inisial Pws diseret sebagai tersangka baru.
“Kali ini kami menahan Direktur Utama,” kata Kajati NTB, Nanang Ibrahim Soleh, Kamis, 13 April 2023.
Pws ditahan karena dianggap menjadi dalang di belakang kasus ini. “Keuntungan hasil jual tambang tambang diambil untuk keuntungan pribadi. Seharusnya masuk ke kas negara,” katanya.
Disinggung terkait kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp30 miliar, Kajati tidak membenarkan, tapi juga tidak membantah. “Bisa lebih, bisa kurang dari itu (Rp30 miliar, red),” jelasnya.
Sebelum ditahan, pemeriksaan terhadap Pws dilakukan di Jakarta sekitar pukul 09.00 Wita hingga 13.00 Wita. “Setelah menjalani pemeriksaan, Direktur Utama PT AMG tersebut langsung dijadikan sebagai tersangka,” tegasnya.
Pantauan NTBSatu di lokasi, Pws sampai di Gedung Kejati NTB sekitar pukul 15.02 Wita. Dia kemudian segera dibawa menuju ruang Pidsus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka. Sebelumnya Kepala Cabang PT AMG inisial RA dan Kadis ESDM NTB, ZA. (KHN)
Lihat juga
- Sebelum Dipenjara Ngomong “Kebenaran akan Terungkap”, Setelah di Lapas Agus Nangis-nangis Minta Pulang
- Zamroni Aziz Apresiasi Kerja Kemenag Lombok Timur, Berhasil Bangun Kerja Sama dengan Semua Stakeholder
- Kinerja Kemenag Lombok Timur Dapat Apresiasi dari Pemda
- DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI Imbas Lantik Anggota KPU Lombok Timur
- Terduga Bandar Narkoba yang Ditangkap di Bima Nyaris Dilantik Jadi Anggota Dewan
- Terduga Bandar Narkoba di Bima ‘Kloter Viral Badai NTB’ Ditangkap