Mataram (NTB Satu) – Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur bertambah. Terbaru, Kejati NTB memborgol Direktur Utama PT AMG inisial Psw pada Kamis, 13 April 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Soleh mengatakan pihaknya berpotensi menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Nanti lihat, di gelombang berikutnya,” katanya kepada wartawan di Media Center Kejaksaan Tinggi NTB, Kamis 13 April 2023 siang.
Disinggung kapan penetapan tersangka baru, Nanang enggan berkomentar panjang. “Bisa saja seminggu ke depan atau lebih. Tunggu tanggal mainnya,” jawabnya.
Juga saat ditanya kisi-kisi calon tersangka lainnya, apakah dari lingkup ASN atau masih kalangan swasta, Nanang juga tidak berkomentar panjang. Yang jelas, pihaknya akan terus mendalami dan memburu para tersangka baru dalam kasus dengan kerugian negara puluhan miliar ini.
Sebagai informasi, Kamis ini Dirut PT AMG inisial Psw menyandang status tersangka. Dia menjalani pemeriksaan selama tiga jam, sejak pukul 09.00 Wita hingga 13.00 Wita di Jakarta.
Pria berkulit putih itu kemudian dijadikan tersangka, selanjutnya penyidik membawanya dari Jakarta ke Lombok, dan langsung digiring menuju Gedung Kejati NTB di Jalan Langko Mataram.
Sebagai informasi, jumlah tersangka dalam kasus pasir besi di Lombok Timur menjadi tiga orang. Sebelumnya, pada 13 Maret Kejati juga menetapkan Kadis ESDM NTB inisial ZA dan Kepala Cabang PT AMG inisial RA sebagai tersangka. (KHN)
Lihat juga:
- Jeritan Masyarakat Akibat Tambang Ilegal di Lantung: Pertanian tak Tumbuh, Banyak Ternak Mati
- Bertemu Bappeda NTB, Iqbal Tekankan Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- Realisasi DAK Fisik NTB Memprihatinkan, Pemprov Ogah Bayar Proyek Pakai APBD
- DLH Kota Mataram Lakukan Perantingan di Dua Jalan Protokol
- Dua Kawasan Rawan Bencana Hidrometeorologi di Kota Mataram
- Pemda Sumbawa Didesak Bentuk Tim Investigasi Tambang Ilegal di Lantung