Berpeluang Tetapkan Tersangka Lain, Kajati NTB: Tunggu gelombang berikutnya
Mataram (NTB Satu) – Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur bertambah. Terbaru, Kejati NTB memborgol Direktur Utama PT AMG inisial Psw pada Kamis, 13 April 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Soleh mengatakan pihaknya berpotensi menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Nanti lihat, di gelombang berikutnya,” katanya kepada wartawan di Media Center Kejaksaan Tinggi NTB, Kamis 13 April 2023 siang.
Disinggung kapan penetapan tersangka baru, Nanang enggan berkomentar panjang. “Bisa saja seminggu ke depan atau lebih. Tunggu tanggal mainnya,” jawabnya.

Juga saat ditanya kisi-kisi calon tersangka lainnya, apakah dari lingkup ASN atau masih kalangan swasta, Nanang juga tidak berkomentar panjang. Yang jelas, pihaknya akan terus mendalami dan memburu para tersangka baru dalam kasus dengan kerugian negara puluhan miliar ini.
Sebagai informasi, Kamis ini Dirut PT AMG inisial Psw menyandang status tersangka. Dia menjalani pemeriksaan selama tiga jam, sejak pukul 09.00 Wita hingga 13.00 Wita di Jakarta.
Pria berkulit putih itu kemudian dijadikan tersangka, selanjutnya penyidik membawanya dari Jakarta ke Lombok, dan langsung digiring menuju Gedung Kejati NTB di Jalan Langko Mataram.
Sebagai informasi, jumlah tersangka dalam kasus pasir besi di Lombok Timur menjadi tiga orang. Sebelumnya, pada 13 Maret Kejati juga menetapkan Kadis ESDM NTB inisial ZA dan Kepala Cabang PT AMG inisial RA sebagai tersangka. (KHN)
Lihat juga:
- Lagi, Warga Gotong Jenazah Lewat Jalan Rusak Desa Batu Jangkih Lombok Tengah
- Dermaga Ai Bari Siap Dongkrak KEK Samota, Akses Jalan dan Jembatan Segera Dibangun
- Bupati Lotim Irit Bicara soal Sengketa Pemda dengan PT NSL di Dermaga Labuhan Haji
- Sidang Praperadilan Kasus Dana “Siluman”, IJU dan Hamdan Minta Dibebaskan
- Polda NTB Ungkap Mataram Jadi Pusat Penangkapan Narkoba Terbanyak 2025
- Bupati Iron Gelontorkan Rp90 Miliar untuk Jaminan Kesehatan Warga Lotim di 2026



