Kota Mataram

Tekan Krisis Sampah, Wali Kota Mataram Instruksikan Pemilahan Dua Kantong

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota Mataram mengambil langkah tegas untuk menekan krisis sampah yang kembali terjadi.

Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana menginstruksikan seluruh warga agar melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Pemilahan dengan menggunakan dua kantong sampah ramah lingkungan berbeda warna.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Mataram Nomor: 500.914.2/8965/SETDA/II/2025. Hal ini sebagai tindak lanjut atas penetapan kembali status darurat sampah di Kota Mataram.

Dalam aturan tersebut, sampah organik wajib berada di kantong putih, sementara sampah anorganik ke kantong hitam.

“Langkah ini kami terapkan untuk membiasakan masyarakat memilah sampah dari rumah, sehingga proses pengendalian dan pengelolaan sampah di Kota Mataram bisa lebih teratur dan efektif,” kata Mohan, Senin, 15 Desember 2025.

Ia menegaskan, kebijakan pemilahan sampah dua kantong ini menjadi upaya strategis untuk mengurangi ketergantungan Kota Mataram terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Lombok Barat, yang saat ini menerapkan pembatasan pengiriman sampah.

“Dengan pemilahan sejak dari rumah, beban sampah yang dikirim ke TPA Kebon Kongok bisa ditekan. Itu yang kami harapkan,” ujarnya.

Masyarakat Wajib Pilah Sampah

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi menyampaikan, instruksi Wali Kota tersebut tengah berjalan pada tahapan sosialisasi masyarakat melalui camat, lurah, hingga kepala lingkungan.

“Sosialisasi kami lakukan agar masyarakat memahami bahwa pemilahan sampah wajib dari rumah tangga. Ada dua klaster pembuangan, organik di kantong putih dan anorganik di kantong hitam,” jelasnya.

Menurut Denny, kebijakan pemilahan sampah ini efektif dalam mengurangi volume sampah menuju TPA. Sampah anorganik, khususnya plastik, pengelolaannya dapat secara langsung melalui Bank Sampah sehingga tidak seluruhnya ke TPA.

“Dengan sistem dua kantong, proses pemilahan di lapangan jauh lebih cepat. Sampah plastik bisa kami kelola, sementara sampah organik ditangani terpisah,” tuturnya.

Pemkot Mataram juga menyiapkan sanksi tegas bagi warga yang tidak mematuhi kebijakan pemilahan sampah tersebut. “Sanksinya jelas, sampah yang tidak dipilah dari rumah tidak akan diangkut oleh petugas,” tegas Denny. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button