Tegas! Bupati Jarot Larang Tanam Jagung di Lahan Kritis, Gantinya Pohon Produktif
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot menegaskan, larangan menanam Jagung di kawasan lahan kritis seluas 60 hektare di atas Bendungan Beringin Sila, Kecamatan Utan.
Ia meminta petani segera beralih ke tanaman bernilai ekonomi tinggi yang lebih ramah lingkungan, guna menyelamatkan sumber air dan keberlanjutan bendungan.
Bupati Jarot menyampaikan hal tersebut kepada seluruh petani yang memiliki lahan di atas Bendungan Beringin Sila. Menurutnya, praktik menanam Jagung di wilayah tangkapan air telah mempercepat degradasi lahan dan mengancam ekosistem sungai serta bendungan.
“Lahan ini tidak boleh lagi ditanami Jagung. Harus hijau. Kalau tetap Jagung, itu sama dengan merusak lingkungan,” tegasnya, Selasa, 16 Desember 2025.
Meski melarang Jagung, Bupati Jarot memastikan petani tidak kehilangan hak atas lahan yang selama ini mereka garap. Pemkab Sumbawa justru akan mengalihkan status kawasan tersebut menjadi hutan sosial dan melegalkan hak kelola petani.
“Lahan ini akan kita legalkan sebagai hutan sosial untuk bapak-bapak. Tapi syaratnya tegas, tidak boleh gundul dan tidak boleh tanam Jagung,” tambahnya.
Pemkab Sumbawa juga menyiapkan kompensasi penuh bagi petani yang telah mengeluarkan biaya perintisan, pembelian obat, dan penyemprotan lahan untuk Jagung. Tim Satgas akan mendata seluruh kerugian tersebut untuk diganti oleh pemerintah daerah.
Namun, Bupati Jarot menegaskan kompensasi hanya berlaku bagi petani yang bersedia mengikuti kebijakan baru. “Kerugian akan kita ganti. Tapi setelah itu, tidak ada lagi Jagung di sini,” katanya.
Sebagai solusi, Pemkab Sumbawa mendorong petani menanam Kemiri, Sengon, Kopi Robusta, Mangga, Nangka, dan Porang. Menurut Bupati Jarot, tanaman tersebut tidak hanya menjaga fungsi ekologis, tetapi juga memberikan hasil ekonomi jauh lebih besar.
“Jagung paling Rp15 juta per hektare. Porang bisa sampai Rp150 juta, bahkan lebih. Ini soal pilihan masa depan,” ujarnya.
Pemkab Sumbawa juga akan menyediakan bibit, biaya tanam per hektare, serta dukungan operasional agar petani dapat beralih tanpa beban.
Beri Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Untuk memastikan kebijakan berjalan, Pemkab Sumbawa melibatkan TNI, Polres, KPH, serta Satgas lintas sektor dalam pengawasan lapangan. Pemerintah juga akan membangun pagar kawat di batas kawasan, guna mencegah perambahan dan masuknya ternak.
Bupati Jarot menegaskan sanksi tegas bagi siapa pun yang tetap melanggar. “Kalau masih nekat, mohon maaf, aparat sudah siap. Kita tertibkan,” tegasnya.
Selain larangan menanam Jagung, Bupati Jarot juga memperingatkan aktivitas pengambilan material batu di sekitar kawasan. Aktivitas tersebut dinilai berisiko merusak sungai dan mengancam keberlanjutan bendungan.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar penataan lahan, melainkan upaya menyelamatkan lingkungan dan masa depan generasi Sumbawa. “Ini bukan untuk kita hari ini, tapi untuk anak cucu kita. Kalau berhasil, Sumbawa bisa menjadi contoh pelestarian alam,” ungkapnya. (*)



