Sumbawa

Disnakertrans Sumbawa Imbau Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Buka Posko Pengaduan

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa mengimbau, perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, Nurfaizi Rahman mengatakan, pelaksanaan THR menjadi salah satu fokus pengawasan ketenagakerjaan tahun ini.

“Kalau THR sesuai regulasi tetap sama seperti tiap tahun, wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya,” ujar Nurfaizi kepada NTBSatu, Rabu, 25 Februari 2026.

Ia menjelaskan, tahun ini Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama sepekan sebelum hari raya. Karena itu, pemerintah mengimbau perusahaan menyalurkan THR lebih awal, yakni 14 hari sebelum hari raya.

“Kalau bisa 14 hari sebelum hari raya tentu lebih bagus. Tapi ini masih imbauan. Secara normatif tetap tujuh hari sebelum hari raya,” jelasnya.

Nurfaizi menegaskan, seluruh pekerja yang sudah bekerja berhak menerima THR baik yang masa kerjanya satu tahun atau lebih maupun yang kurang dari satu tahun.

Besaran THR

Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih menerima THR sebesar satu kali upah. Sedangkan, pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

“Besaran THR mengikuti upah yang diterima, yaitu upah pokok dan tunjangan tetap. Perhitungannya mirip seperti pesangon. Kalau perusahaan mau memberikan penuh sesuai upah terakhir, itu lebih baik,” katanya.

Selain THR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa juga menyoroti potensi isu Bonus Hari Raya (BHR) bagi kurir dan driver online yang kemungkinan muncul tahun ini.

“Di Sumbawa isunya akan muncul tahun ini, Bonus Hari Raya (BHR) untuk kurir online, kemudian driver online gitu,” katanya.

Untuk mengawal pelaksanaan THR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa berkoordinasi dan bersinergi dengan pengawas ketenagakerjaan. Instansi ini juga akan membuka Posko Pengaduan THR.

Nurfaizi mengatakan, posko tersebut tidak hanya menerima pengaduan, tetapi juga melayani konsultasi bagi pengusaha maupun pekerja. Ia mencontohkan, perusahaan yang belum menyesuaikan upah dengan UMK terbaru perlu berkonsultasi lebih dulu agar tidak salah langkah.

“Nanti hal-hal seperti itu kita bina di Posko Pengaduan. Bukan hanya pengaduan, tapi konsultasi juga kita utamakan,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button