Sumbawa

Disnakertrans Sumbawa Imbau Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Buka Posko Pengaduan

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa mengimbau, perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, Nurfaizi Rahman mengatakan, pelaksanaan THR menjadi salah satu fokus pengawasan ketenagakerjaan tahun ini.

IKLAN

“Kalau THR sesuai regulasi tetap sama seperti tiap tahun, wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya,” ujar Nurfaizi kepada NTBSatu, Rabu, 25 Februari 2026.

Ia menjelaskan, tahun ini Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama sepekan sebelum hari raya. Karena itu, pemerintah mengimbau perusahaan menyalurkan THR lebih awal, yakni 14 hari sebelum hari raya.

IKLAN

“Kalau bisa 14 hari sebelum hari raya tentu lebih bagus. Tapi ini masih imbauan. Secara normatif tetap tujuh hari sebelum hari raya,” jelasnya.

IKLAN

Nurfaizi menegaskan, seluruh pekerja yang sudah bekerja berhak menerima THR baik yang masa kerjanya satu tahun atau lebih maupun yang kurang dari satu tahun.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button