Disnakertrans Sumbawa Imbau Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Buka Posko Pengaduan
Besaran THR
Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih menerima THR sebesar satu kali upah. Sedangkan, pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
“Besaran THR mengikuti upah yang diterima, yaitu upah pokok dan tunjangan tetap. Perhitungannya mirip seperti pesangon. Kalau perusahaan mau memberikan penuh sesuai upah terakhir, itu lebih baik,” katanya.
Selain THR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa juga menyoroti potensi isu Bonus Hari Raya (BHR) bagi kurir dan driver online yang kemungkinan muncul tahun ini.
“Di Sumbawa isunya akan muncul tahun ini, Bonus Hari Raya (BHR) untuk kurir online, kemudian driver online gitu,” katanya.
Untuk mengawal pelaksanaan THR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa berkoordinasi dan bersinergi dengan pengawas ketenagakerjaan. Instansi ini juga akan membuka Posko Pengaduan THR.
Nurfaizi mengatakan, posko tersebut tidak hanya menerima pengaduan, tetapi juga melayani konsultasi bagi pengusaha maupun pekerja. Ia mencontohkan, perusahaan yang belum menyesuaikan upah dengan UMK terbaru perlu berkonsultasi lebih dulu agar tidak salah langkah.
“Nanti hal-hal seperti itu kita bina di Posko Pengaduan. Bukan hanya pengaduan, tapi konsultasi juga kita utamakan,” tegasnya. (*)



