Mataram (NTBSatu) – Sementara itu Kapal Rumah Sakit (RS) Apung Laksamana Malahayati milik PDI Perjuangan tiba dan nyandar di Pelabuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, NTB, sejak Kamis , 14 Desember 2023 dari Poto Tano KSB.
Hari ini, Jumat 15 Desember 2023 kru awak medis memberikan pelayanan kesehatan gratis selama 5 hari, dari tanggal 15 hingga 19 Desember 2023 bertempat di Kantor DPC PDI Perjuangan, Jalan Lintas Nijang, Unter Iwes, Sumbawa.
Dari pantauan Sepanjang hari ini ribuan masyarakat sumbawa dari berbagai strata sosial hadir, mulai dari anak anak hingga dewasa justru berbondong bondong dengan antusias mendapat pengobatan gratis dari dokter spesialis dan perawat RS Apung Malahayati.
“PDI Perjuangan konsisten memberi pelayanan berobat gratis kepada masyarakat. Kehadiran Kapal RS Apung Laksamana Malahayati di Sumbawa ini, adalah rangkaian dari aksi kemanusiaan PDI Perjuangan se NTB,” kata Abdul Rafiq, SH , Ketua DPC PDI Perjuangan Sumbawa Besar , saat menyaksikan langsung pengobatan gratis bersama Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, Rachmat Hidayat, Jumat 15 Desember 2023.
Menurutnya, spirit perjuangan Malahayati yang dinamakan pada rumah sakit terapung ini menjadi inspirasi untuk terus mengobarkan semangat membela dan melayani orang lain.
Berita Terkini:
- 16 Sapi Mati di Pelabuhan, Peternak Bima-Dompu Sayangkan Gubernur NTB Lamban Tambah Armada Kapal
- Peringati Hari Kartini 2025, Himasta FMIPA Unram Kolaborasi dengan Rumah Perempuan Migran Ajak Perempuan NTB Berpendidikan Tinggi
- Prediksi Tanggal Rilis iPhone 17, Ini Spesifikasinya
- Polisi Didorong Tuntut Mati “Walid Lombok” Diduga Cabuli-Setubuhi Santriwati
“Sesuai instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri, setiap kader PDIP wajib untuk terus membersamai masyarakat dalam segala situasi. Dan ini merupakan murni misi kemanusiaan tidak ada kaitannya dengan Pilpres maupun Pileg,” tegasnya.
Hadir dalam pengobatan gratis ini sejumlah Pengurus DPD PDIP NTB antara lain Ruslan Turmuzi, Raden Nuna Abriadi, Endang Yuliati, dr Melly dan Hakam Ali Niazi. (HAK*)