Sejumlah Jukir di Kota Mataram Kembali Terjaring Penertiban, Ini Pelanggarannya
Mataram (NTB Satu) – Para Juru parkir (Jukir) yang menggunakan beberapa titik parkir sembarangan di Kota Mataram terjaring penertiban karena menggangu arus lalu lintas.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram bersama Tim Kamtibselcar yang terdiri dari Kodim 1606 Mataram, Polresta Mataram, Satpol PP dan Instansi terkait melakukan penertiban terhadap titik parkir sembarangan di Kota Mataram pada hari Senin 25 September 2023.
Dalam penetiban tersebut, ditemukan beberapa Jukir yang menggunakan titik parkir sembarangan seperti ruas jalan protokol, sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Berita Terkini:
- Kasus PT GNE Jalan di Tempat, Jaksa: Masih Kami Dalami
- TPS Lawata Over Kapasitas, DPRD Minta Pemkot Mataram Bangun TPST dengan Kapasitas Insenerator
- Berhasil Tekan Angka Stunting, Dinkes Lombok Tengah Targetkan Turun hingga 7 Persen di 2026
- Kasus DAK Dikbud NTB Masih Puldata-Pulbaket
“Tiap bulan dilakukan, sebulan 3 sampai 4 kali, maksimal 6 kali. Titik parkir yang kota sasar ialah yang mengurangi rasio kendaraan sehingga arus lalu lintas terkendala dengan banyaknya titik parkir di ruas jalan protokol,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Mataram Arif Rahman, Rabu, 27 September 2023.
“Contoh, di Jalan Majapahit dan beberapa titik lainnya. Banyak menimbulkan hambatan samping jalan, berupa pedagang yang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan,” tandasnya.



