Lombok Tengah

Ada Indikasi Pungli, Pemerintah akan Tertibkan Parkir Liar di Mandalika

Mataram (NTB Satu) – Berdasarkan temuan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB, pemungutan biaya parkir di depan Pertamina Mandalika International Street Circuit dan Pantai Seger, Kuta Mandalika masuk ke dalam indikasi pungutan liar (pungli).

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah segera menertibkan parkir liar pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Maladi mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah untuk membahas persoalan tersebut. Ia menerangkan, apabila pemungutan biaya parkir yang terindikasi pungli tersebut terus dibiarkan dapat mencoreng citra pariwisata NTB, bukan hanya Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Mandalika.

“Sampai saat ini, saya telah bertemu dengan Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah sebanyak dua kali. Saya telah menyampaikan agar menertibkan parkir yang dianggap pungli sebagaimana hasil temuan Ombudsman NTB. Praktik pungli tersebut tidak boleh terus dibiarkan, karena dapat menodai citra pariwisata NTB,” ungkap Jamal, Minggu, 22 Januari 2023.

Menurut Jamal, sektor pariwisata di NTB perlahan-lahan mulai bangkit setelah dihantam Pandemi Covid-19. Indikator dari kebangkitan tersebut dapat terlihat dari meningkatnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke NTB, baik domestik maupun mancanegara.

“Kebangkitan sektor pariwisata secara perlahan-lahan harus dilengkapi dengan pelayanan yang baik kepada wisatawan. Penarikan biaya parkir yang tidak sesuai dengan peraturan tidak boleh terus dibiarkan. Pada intinya, kalau memang ilegal, harus ditertibkan,” jelas Jamal.

Selanjutnya, ia menerangkan akan segera mengumpulkan Kepala Dinas Pariwisata seluruh NTB. Hal tersebut dilakukan guna membahas standarisasi biaya parkir dan penerapannya di destinasi-destinasi wisata yang terdapat di NTB.

“Saya akan mengumpulkan seluruh Kepala Dinas Pariwisata di NTB. Kami akan membahas soal koordinasi jelang Gelaran World Superbike Mandalika 2023,” tandas Jamal.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha menyebutkan besaran retribusi parkir berdasarkan jenis kendaraan yang diparkir di tempat khusus parkir.

Untuk sepeda motor Rp2.000,-/sekali parkir, Oplet/Jeep/Pick Up/Mini Bus/Sedan Rp. 3.000,-/sekali pakir, Bus/Micro Bus/Truck dan sejenisnya Rp. 4.000,-/sekali parkir, Tronton/Trailer dan sejenisnya Rp. 5.000,-/sekali parkir.

Maka dari itu, berdasarkan ketentuan tersebut, tarif parkir yang dipungut di objek-objek wisata Pantai Kuta dan di depan Pertamina Mandalika International Street Circuit tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kendaraan roda empat boleh dikenakan antara Rp3.000 sampai Rp5.000.

Sedangkan, tarif parkir untuk roda empat yang dikenakan Kelompok Sadar Wisata Setia Jati Desa Kuta Kecamatan Pujut, Karcis Parkir Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta dan Karcis Parkir di Objek Wisata Pantai Kuta sebesar Rp10.000. (GSR)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button