Lombok Timur (NTBSatu) – Buntut dugaan adanya pungutan liar (pungli) oleh oknum Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur mengagendakan pemanggilan sejumlah pihak.
Selain Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang diduga menjadi korban, Bawaslu juga berencana memanggil oknum Panwascam dan sejumlah wartawan yang menjadi sumber informasi tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun.
“Rencananya hari Senin saya akan panggil beberapa PKD untuk kami minta klarifikasi. Karena informasinya pertama kali dari media, maka kami akan panggil juga sebagai pemberi informasi,” kata Mahsun, Jumat, 24 Mei 2024.
Pemanggilan ini, kata Mahsun, untuk mengklarifikasi pemberitaan yang beredar terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum Panwascam terhadap jajaran PKD.
“Ini untuk pendalaman,” ucap Mahsun.
Sebelumnya, seorang mantan Ketua Panwascam di Kabupaten Lombok Timur inisial SH diduga melakukan pemerasan pasca Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari 2024 lalu.
Berita Terkini:
- Dari Statistik ke Realita, Ekonomi NTB Tumbuh tapi Belum Merata
- Sidang Etik Kematian Rizkil Watoni, Eks Kapolsek Kayangan Hanya Disanksi Minta Maaf
- Penetapan Tersangka 6 Mahasiswa Dinilai Politis, DPD IMM NTB Desak Kapolda NTB Evaluasi Kapolres Bima
- Belajar dari Inggris, RS Ruslan Mataram Optimalkan Big Data untuk Layanan Kesehatan Modern
- Peringkat Buncit Indeks Daya Saing Digital, NTB Butuh Revolusi di Era Iqbal-Dinda
SH disebut meminta sejumlah uang ke beberapa PKD aktif tanpa jelas peruntukannya. Angkanya berkisar Rp300 ribu hingga Rp1 juta.
“Kami dimintai uang Rp300 ribu oleh SH melalui tangan salah seorang PKD,” ungkap salah seorang PKD yang menolak disebutkan identitasnya, Jumat, 24 Mei 2024.
Ia juga mengatakan, SH disebut melakukan pengumpulan uang tersebut melalui beberapa PKD yang menjalin hubungan baik dengannya. Sehingga SH selalu menganggap dirinya tidak pernah meminta-minta uang kepada PKD.
Adapun PKD yang lain di kecamatan yang sama mengaku dimintai uang hingga Rp1 juta dengan alasan yang tidak jelas pula.
“Iya saya juga dimintai uang Rp1 juta dan sudah saya kasih dia (SH),” ucap PKD yang lainnya. (MKR)