Lombok Timur (NTBSatu) – Seorang mantan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Lombok Timur diduga pungutan liar (pungli) ke beberapa Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
SH diduga melakukan pungutan pasca Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari 2024 lalu. Saat itu statusnya masih Panwascam.
SH disebut meminta sejumlah uang ke beberapa Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) tanpa jelas peruntukannya. Angkanya berkisar Rp300 ribu hingga Rp1 juta.
“Kami dimintai uang Rp300 ribu oleh SH melalui tangan salah seorang PKD,” ungkap salah seorang PKD yang menolak disebutkan identitasnya, Jumat, 14 Mei 2024.
Ia juga mengatakan, SH disebut melakukan pengumpulan uang tersebut melalui beberapa PKD yang menjalin hubungan baik dengannya. Sehingga SH selalu menganggap dirinya tidak pernah meminta-minta uang kepada PKD.
“Namun kata teman PKD yang memintai kami uang itu, mereka bilang disuruh oleh SH,” katanya.
Adapun PKD yang lain di kecamatan yang sama mengaku dimintai uang hingga Rp1 juta dengan alasan yang tidak jelas pula.
“Iya saya juga dimintai uang Rp1 juta dan sudah saya kasih dia (SH),” ucap PKD yang lainnya.
Berita Terkini:
- Pj Wali Kota Bima Buka Suara Soal Dugaan Pegawai Honorer Terlibat Politik Praktis
- Pemkot Bima Siapkan Hadiah Umrah untuk Kelurahan Bebas Narkoba
- Rawan Konflik, Bakesbangpol Kota Bima Perketat Pengawasan Jelang Pilkada 2024
- Jelang Pilkada, Bakesbangpol Kota Bima Tegaskan ASN Tak Boleh Terlibat Kegiatan Politik
- Kasus Santri Al Aziziyah Kritis, Kemenag Lombok Barat Disentil, Ponpes Didesak Bentuk Satgas
Aksi SH disebut membuat sejumlah PKD di kecamatan tersebut mulai risih dan merasa keberatan dengan SH.
Sementara pada hari yang sama, SH mengelak bahwa dirinya disebut melakukan pemerasan terhadap 14 PKD yang bertugas di kecamatannya.
“Seingat saya dan setahu saya, saya tidak pernah meminta atau memeras siapapun,” jawabnya.
Adapun Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, mengatakan akan segera melakukan klarifikasi pada seluruh pihak terkait.
“Rencananya saya akan panggil hari Senin beberapa PKD untuk kita minta keterangan. Akan kita klarifikasi para pihak,” ujar Mahsun. (MKR)