Lombok Timur (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur meyatakan tidak akan melakukan perekrutan ulang atau perekrutan terbuka Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Kalau Pilkada tahun ini perekrutannya melalui sistem eksisting. Berbeda dengan KPU yang melakukan perekrutan terbuka,” kata Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, Jumat, 26 April 2024.
Ia menjelaskan, sistem eksisting merupakan proses perekrutan melalui evaluasi petugas yang sudah ada. Pada proses evaluasi ini. Terdapat empat standar penilaian yang digunakan yaitu evaluasi kinerja, administrasi, kebijakan, dan evaluasi program.
Lanjut Mahsun, jika terdapat anggota Panwascam yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka dilakukan perekrutan ulang khusus di lokasi anggota tersebut bertugas.
Adapun jumlah anggota Panwascam Lombok Timur saat ini, kata Mahsun, sebanyak 63 orang.
“Misalnya di kecamatan Selong, ada dua Panwascam yang tidak memenuhi syarat evaluasi. Maka kami akan melakukan perekrutan hanya dua orang saja di Kecamatan Selong. Begitu juga di tempat lainnya,” jelasnya.
Pengawas yang sudah ada hanya akan melakukan pengumpulan berkas ulang sebagai bahan evaluasi. Tes CAT hanya berlaku bagi pengawas pengganti.
Namun sementara ini, Bawaslu Lombok Timur masih menunggu pedoman lengkap terkait rekrutmen Panwascam dari Bawaslu pusat. Termasuk pedoman perekrutan Panwasdes eksisting. (MKR)