Jukir Ilegal yang Terjaring Penertiban Diminta Lengkapi Persyaratan
Mataram (NTB Satu) – Dinas Perhubungan Kota Mataram saat ini sedang melakukan pembinaan terhadap juru parkir (Jukir) yang ditemukan melakukan pelanggaran. Para Jukir tersebut diarahkan untuk memenuhi persyaratan menjadi Jukir resmi.
Enam Jukir ilegal didapati melanggar aturan saat penertiban yang dilakukan oleh Satgas Saber Pungli pada Rabu, 20 September 2023 kemarin. Para Jukir tersebut berada pada wilayah Cakranegara yang terbagi di beberapa titik, seperti Jalan Gelatik Pasar Burung, dan juga di Indomaret Jalan Lingkar Selatan.
Berita Terkini:
- Tunggakan Pajak Capai Rp41 Miliar, BKD Kota Mataram Blokir Sertifikat Aset WP Bandel
- Siapkan Bukti Kunci Jelang Sidang, Tim Hotman 911 Kunjungi Radiet Ardiansyah di Lapas
- Bupati Amar Lantik 41 Pejabat KSB, Tegaskan Staf yang Tidak Disiplin akan Disanksi
- Perda Pajak Dirombak, NTB Kejar Penerimaan Baru dari Kendaraan dan Tambang
“Usai penertiban tersebut ada pembinaan kepada para Jukir liar. kami sudah berikan pembinaan dengan mengarahkan untuk segera daftar ke Dishub untuk mengisi formulir pendaftaran,” ujar Kasubag TU UPTD Perparkiran, Nanok Subiyanto, S.Adm., Kamis 21 September 2023.
Proses pembinaan enam jukir tersebut saat ini masih dalam tahapan proses. Mereka yang terjaring saat penertiban harus mendaftar dengan melengkapi syarat adminstrasi berupa fotocopy KTP, KK, serta fotocopy persetujuan pemilik lahan parkir.
Pembinaan bukan hanya untuk Jukir ilegal saja, pihak Dishub Kota Mataram juga menertibkan Jukir yang masih kurang setor retribusi parkir.



