“Kami juga masih mendapatkan Jukir yang kurang setor, untuk penanganannya dengan cara mencicil setoran tersebut, kemudian mereka mendapatkan teguran berupa surat peringatan 1 dan surat peringatan 2,” jelas Nanok.
Selain itu, Dishub Kota Mataram juga menertibkan penggunaan atribut parkir berupa baju rompi resmi parkir dan penggunaan kode QR statis.
“Hal tersebut merupakan identitas jukir resmi, mereka sudah memiliki atribut resmi namun saat dilapangan, Jukir rata-rata enggan memakai atribut terutama QR. Saat kami tegur, mereka berkilah dengan berbagai alasan, seperti QR ada di jok motor dan tidak dibawa,” tegasnya.
Berita Terkini:
- Banjir Bandang Terjang Pulau Sumbawa, Nestapa di Ujung Tahun 2024
- Penetapan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028 Masih Tunggu SK Kemenpora
- Kabid SMK Terjaring OTT Seret Nama Kadis Dikbud NTB
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
Nanok juga menegaskan bahwa Dishub Kota Mataram akan membawa data dan berkas Jukir tersebut ke pengadilan jika tidak menaati arahan.
“Selanjutnya untuk jukir yang telah kami panggil, namun tidak ada itikad baik untuk membayar kewajibannya, maka kami dari Dishub akan membawa data dan berkasnya untuk diproses ke Tim Tipiring melalui PPNS Panitera Pengadilan dan Kejaksaan Kota Mataram yang kami jadwalkan dari tanggal 25 September sampai 29 September 2023,” pungkasnya. (WIL)