Mataram (NTBSatu) – Kepala UPT. Perparkiran Kota Mataram, Lalu Opan menyoroti potensi terjadinya parkir ilegal di Kota Mataram selama libur Lebaran Topat.
Ia mengimbau kepada para juru parkir agar tidak menaikan harga parkir semaunya.
“Imbauan kepada para jukir, memang selalu ada untuk memanfaatkan momentum, dengan menaikkan tarif, yang semestinya Rp 1.000 jadi Rp 2.000,” kata Opan Sabtu 29 April 2023.
Mengantisipasi hal ini, perlu kerjasama yang serius dari pihak kepolisian melibatkan kepala lingkungan, lurah, dan camat untuk melakukan pengawasan.
“Oknum jukir ilegal pun dapat diberi arahan dan bimbingan. Harus masuk sebagai parkir insidentil,” ujarnya
Aturan terkait izin parkir insidentil pun ada aturannya, harus melalui proses oleh penyelenggara acara, Surat Ijin Keramaian pun sudah tertera dari kepolisian, sehingga jika terdapat kegiatan yang menyedot massa besar tidak disalah gunakan.
“Momen ini, dijadikan kantong parkir insidentil, dengan membayar sejumlah karcis yang menjadi pendapatan retribusi daerah,” ucapnya.
UPT. Perparkiran sering melakukan tindakan dan teguran, namun pihaknya merasa kucing-kucingan.
“Saat petugas meninggalkan lokasi mereka muncul lagi,” ungkapnya.
Opan juga mengingatan kembali kepada para pengelola parkir agar menetapkan tatif sesuai dengan peraturan daerah tentang perparkiran.
Adapun tarif parkir yang diatur berdasarkan aturan tersebut yaitu Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.
“Kecuali, tempat wisata mungkin tarifnya bertambah Rp.1.000 atau lebih,” ucapnya. (WIL)