Pemerintahan

Pemprov NTB Pastikan Tidak Eksekusi Anggaran Sebelum Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melarang daerah melakukan eksekusi anggaran sebelum pelantikan kepala daerah terpilih 2025-2030.

Larangan tersebut mencakup beberapa hal. Misalnya, melakukan kontrak untuk pengerjaan suatu proyek. Termasuk di dalamnya, penggunaan anggaran untuk mengeksekusi program-program.

Perihal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi memastikan, tetap bekerja sesuai dengan edaran tersebut. Artinya, tidak melakukan belanja di luar dari belanja rutin seperti pembayaran gaji dan sejenisnya.

“Sekarang kita melaksanakan hal-hal rutin saja,” ujar Gita, Rabu, 15 Januari 2025.

Menyinggung adanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah melakukan tender dengan kontraktor, Gita membantah. Katanya, belum ada yang dieksekusi. Ia kembali menegaskan, hanya belanja rutin saja dalam eksekusi anggaran.

IKLAN

“Belum ada (OPD melakukan tender, red). Hanya belanja rutin saja kita laksanakan sekarang ini. Seperti pembayaran gaji, listrik,” jelasnya.

Berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih 2025-2030 pada tanggal 7 februari dan bupati/wali kota tanggal 10 Februari 2025.

“Kita masih tetap berpegang pada Perpres tersebut. Mengenai adanya isu penundaan, itu juga belum pasti. Pasalnya hingga kini belum ada keputusan resmi terkait penundaan itu,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB, Lalu Hamdi, Rabu, 15 Januari 2025.

Sementara terkait persiapan, Hamdi mengaku sudah mulai mempersiapkan segala hal. Termasuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Ia juga sudah berkomunikasi dengan masing-masing KPU daerah, untuk menyiapkan kebutuhan dokumen dimaksud.

“Kita sudah komunikasi dengan KPU Kabupaten/Kota. kita sudah sampaikan surat-surat dari kementerian untuk kebutuhan pelantikannya nanti,” pungkasnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis Pemerintahan & Politik

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button