Ada 13 Aduan Terkait THR di Disnaker NTB, 2 Aduan Sudah Selesai

Mataram (NTB Satu) – Pada momentum Ramadan 1444 H/2023 ini, Pemprov NTB menerima sebanyak 13 aduan soal Tunjangan Hari Raya (THR). Dari jumlah aduan tersebut, tersisa 11 aduan tengah dalam penyelesaian pasca lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan, sejak dibukanya posko pengaduan THR, total 13 aduan itu yang diterima Satgas.
Sebelum lebaran, 2 aduan langsung diselesaikan. Gede Aryadi mengatakan, pengaduannya soal pemberian THR. Pengaduan tersebut kemudian diproses langsung dengan mengkonfirmasi para pihak.
“Pagi mengadu dan malamnya sudah langsung dibayarkan. Langsung selesai,” jelas kepala dinas.
Sementara 11 lainnya ada perusahaan yang diadukan dengan kasus yang tak jauh beda. Ada juga perusahaan yang diadukan terkait kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Namun pengaduan terbanyak adalah pengaduan terhadap satu perusahaan penyedia jasa tenaga “outsourching“.
Gede Aryadi menambahkan, terhadap perusahaan yang diadukan ini, pemerintah tetap akan melakukan pembinaan. Namun, kepada perusahaan yang sudah berkali-kali terindikasi bermasalah, H
harapannya kepada perusahaan mitra untuk direkomendasikan putus kontrak.
“Dari pada perusahaan ini akan menimbulkan masalah terus. dan membuat citra yang tidak baik terhadap instansi mitra. Kita minta perusahaan untuk diputus saja kontrak dengan perusahaan outsourching ini. Sebaiknya jangan gunakan perusahaan seperti itu,” tandasnya. (ABG)
Lihat juga:
- Keluarga Brigadir Rizka Laporkan Kasus Perusakan Rumah Miliknya
- 62 Ribu Calon PPPK Paruh Waktu di NTB Masih Menunggu NIP
- Ancaman Hutan Terakhir Kota Bima di Tengah Anggaran BTT yang Terkuras
- Peredaran Rokok Ilegal di Mataram Gunakan Modus Baru, Kenali Ciri-cirinya agar Tak tertipu
- Belajar dari Cepe Rima-Karawi’i Ri’i, Model Deep Learning Berbasis Kearifan Lokal Bima-Dompu
- Selain G30S/PKI, Simak 10 Daftar Film Perjuangan Indonesia Terbaik Sepanjang Masa