BREAKING NEWSHukrim

Lima Terdakwa Korupsi Kapal Dishub Bima Divonis Ringan

Mataram (NTBSatu) – Kelima terdakwa korupsi pengadaan empat unit kapal kayu Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun anggaran 2021, divonis ringan.

Para terdakwa itu adalah Direktur CV Fiberindo Mandiri, Saenal Abidin; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I, Abubakar; PPK II, Amirullah. Kemudian, Konsultan Perencana dan Pengawas CV Malindo, Syaiful Arif. Terakhir, Mamhud selaku Kuasa Direktur CV Sarana Fiberindo.

Majelis hakim memvonis kelima terdakwa dengan pidana penjara satu tahun. Mereka juga divonis membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

Penasihat hukum Saenal Abidin, Abdul Hanan mengaku belum menyikapi putusan tersebut. Ia pada dasarnya menerima. “Kalau jaksa banding, kita juga banding. Pada dasarnya kita menerima,” ujarnya, Kamis, 5 Juni 2025.

IKLAN
Kasus Korupsi Kapal Dishub Bima
Saenal Abidin (kanan) dan kuasa hukumnya Abdul Hanan (kiri). Foto: Istimewa

Putusan majelis hakim jauh dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebagai informasi, proyek pengadaan empat unit kapal kayu di Dishub Kabupaten Bima dikerjakan oleh CV Sarana Fiberindo Mandiri. Hal itu sesuai surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021.

Periode pelaksanaan selama 132 hari kalender kerja, terhitung sampai 15 Desember 2021.

Meski pekerjaan telah rampung, tetapi pengadaan kapal yang bersumber dari DAK ini masuk dalam temuan BPK Perwakilan NTB.

IKLAN

BPK Perwakilan NTB mencatat, ada sejumlah permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Nominal kerugian yang muncul diduga mencapai Rp400 juta lebih dari total anggaran Rp3,9 miliar bersumber dari DAK.

Temuan itu terhitung dari kekurangan volume, bahan kayu, dan spek mesin.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah berdasarkan surat penugasan penanganan kasus nomor SP-Gas/12/V/2022 Dit Reskrimsus Polda NTB. (*)

Berita Terkait

Back to top button