
Mataram (NTBSatu) – Tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal kayu Dinas Perhubungan (Dishub) Bima, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa, 4 Februari 2025. Jaksa mendakwa, spesifikasi kapal tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Sidang perdana kelima tersangka dilaksanakan berbeda. Jaksa penuntut umum (JPU) terlebih dahulu mendakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abubakar dan pihak pekerja, Mahmud. Sementara terdakwa Zaenal Abidin selaku penyedia, konsultan perencana Saeful Arif, PPK Amirulah menjalani pembacaan dakwaan secara terpisah.
“Gambar rancangan tidak seusai dengan bentuk kapal,” kata perwakilan JPU, Fajar Alamsyah Malo membacakan dakwaan di ruang sidang PN Mataram.
Selain itu pengadaan empat unit kapal kayu tahun 2021 tersebut tidak memenuhi persyaratan. Salah satunya, tidak memiliki dokumen dan surat izin kapal. Kemudian, fisik kapal seperti papan, kaca depan dan samping. Itulah yang menyebabkan adanya selisih dan tidak sesuai RKAB.
“Pekerjaan kusen dan kayu lebih kecil dari RKAB. Tidak ada cat anti rayap pada kapal. Tidak ada pembelian kursi putar,” ujarnya.
Akibat perbuatan dalam pengadaan transportasi perairan di bawah 20 GT Perhubungan Bima, muncul kerugian sebesar Rp865.726.362. Angka itu berdasarkan hitungan tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dari JPU.
Sebagai informasi, perusahaan yang mengerjakan proyek pengadaan empat unit kapal kayu di Dinas Perhubungan Kabupaten Bima yakni CV Sarana Fiberindo Mandiri. Hal itu sesuai surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021.
Periode pelaksanaan selama 132 hari kalender kerja, terhitung sampai 15 Desember 2021. (*)