Hukrim

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Kayu di Lombok Timur

Mataram (NTBSatu) – Polisi menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal kayu pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lombok Timur tahun anggaran 2020.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Oesman membenarkan hal tersebut. “Iya, benar. Sudah penetapan tersangka,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 2 Januari 2024.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, empat tersangka tersebut merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia, pelaksana, dan konsultan.

Meskipun tak menyebut secara detail peran dan identitas keempatnya, namun Dharma memastikan bahwa penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Kemudian, menemukan dua alat bukti yang mengarah pada indikasi korupsi.

Para tersangka belum menjalani penahanan. “Kan baru proses pemeriksaan. Masih proses pemeriksaan dan kordinasi dengan jaksa,” jelas Dharma.

IKLAN

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, proyek pengadaan kapal kayu pada DKP Lombok Timur tahun 2020 memiliki pagu anggaran senilai Rp1,33 miliar. Yang mengerjakan PT Mustika Empat Lima. Lokasinya di Lembar, Lombok Barat. Perusahaan itu muncul sebagai pemenang dengan penawaran Rp1,31 miliar. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button