Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menyerahkan dua tersangka dan barang bukti atau tahap dua, dugaan korupsi pengadaan kapal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabuapten Bima tahun anggaran 2019.
Kepala Kejari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi menyebut, dua tersangka itu berinisial AF dan AS. Sebelumnya, jaksa melakukan tahap dua untuk tersangka SA dan MS pada Senin, 19 Agustus 2024.
“Hari ini penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal muatan penumpang Dinas Perhubungan Kabupaten Bima,” kata Zunaidi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 26 Agustus 2024.
Tersangka AF dan AS, sambung Kajari, akan menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bima selama 20 hari ke depan. Sejak 26 Agustus sampai 14 September 2024.
Penyidik menetapkan terhadap kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dua Tersangka Lainnya
Sebelumnya, Kejari Bima menitipkan tersangka MS dan SA di rumah tahanan (Rutan) Bima selama 20 hari. Terhitung sejak 19 Agustus sampai dengan 7 September 2024.
“Akibat perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp928.401.000,” ujarnya.
Sebagai informasi, Dishub Kabupaten Bima melelang proyek pengadaan kapal kayu dengan merealisasikan DAK tahun 2019. Nilainya, Rp989 juta.
Pengalokasian anggaran untuk pengadaan dua unit kapal kayu bermuatan penumpang dengan pemenang lelang CV Berkah Bersaudara.
Proyek ini terungkap telah berstatus Final Hand Over (FHO), atau serah terima akhir pekerjaan dari pemenang lelang kepada satuan kerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bima. Status FHO itu tidak lepas dari hasil penilaian tim panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP).
Meskipun sudah lolos dari penilaian tim PPHP, namun berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB muncul angka kerugian keuangan negara sebesar Rp928 juta.
Hasil audit mengungkapkan bahwa kerugian dalam proyek kapal Dinas Perhubungan Kabupaten Bima total loss. Karena dari ahli di bidang perkapalan menyebut, kapal kayu tersebut tidak bisa beroperasi karena tidak layak layar. (*)