Jakarta (NTBSatu) – Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Obar menyampaikan, pendirian Koperasi Merah Putih menjadi syarat wajib pencairan dana desa tahap kedua.
Artinya, desa-desa yang belum membentuk Koperasi Merah Putih, tidak bisa mendapatkan tambahan dana dari Pemerintah Pusat.
“Yang paling utama harus segera membentuk koperasi. Karena yang menjadi syarat utama pencairan tahap dua harus punya, terbentuknya Koperasi Merah Putih. Kalau seandainya tidak, maka sampai kapanpun dana desanya tidak akan dicairkan,” kata Obar dalam acara Diseminasi Riset Celios terkait Koperasi Desa Merah Putih, Rabu, 4 Juni 2025.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh perangkat desa melalui masing-masing pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Gubernur-Bupati sudah bikin surat. Apabila ingin mencairkan dana desa tahap dua, kita harus segera membentuk Koperasi Merah Putih,” ucap Obar.
Kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat ini menjelaskan, skema penyaluran dana desa 2025 memang terbagi dalam dua tahap. Untuk besaran, skema, dan tahap pencairannya berbeda-beda antara satu dengan yang lain.
“Kan tergantung desanya, ada desa yang mendapatkan paling sedikit itu, dana desa itu di angka Rp800 juta. Ada juga di Indonesia hari ini yang sudah mendapat Rp3 miliar. Kalau untuk saya di Jawa Barat, paling sedikit di angka Rp1,2 miliar. Jadi nanti tergantung desanya,” sambungnya.
Sebagai informasi dalam situs resmi Koperasi Merah Putih, tercatat sementara sebanyak 78.719 desa/kelurahan sudah membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa/Kelurahan.
Sedangkan target desa dan kelurahan yang tergabung dalam program ini mencapai 83.762. Saat ini, jumlah desa/kelurahan yang sudah tersosialisasi program ini ada 83.199.
Berdasarkan data tersebut, sekitar sebanyak 5.043 desa/kelurahan belum tergabung dalam program Koperasi Merah Putih. Sehingga, dana desanya berpeluang tidak dicairkan. (*)