Selong (NTBSatu) – Poster politik berupa Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) semakin menjamur menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Juga: Pj Bupati Lotim Sampaikan KUA PPAS 2024, Segini Besaran Anggarannya
Melihat APS dan APK yang semakin memadati ruang publik, Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik, memperingatkan agar tidak ada APS dan APK yang terpampang di depan kantor pemerintah dan kantor keamanan.
“Kita mendorong agar menghindari kantor-kantor pemerintah dan kantor keamanan supaya terlihat netralnya,” kata Juaini Taofik, Jumat, 24 November 2023.
Ia juga menegaskan agar setiap pegawai pemerintah menjaga netralitas dalam pelayanan, tanpa memandang pilihan politik.
Berita Terkini:
- Wamen PKP Fahri Hamzah Minta Kepala Daerah Masifkan Peran Sistem, Bukan Kerja Pribadi
- Bupati Lombok Timur Lantik 13 Pejabat Guna Kejar Capaian PAD
- 4 Mahasiswa Diperiksa Polisi Buntut Perusakan Mobil Wabup Bima
- Balita di Bima Diduga Jadi Korban Malapraktik, Tangannya Terancam Diamputasi
“Yang saya wanti-wanti, jaga netralitas dalam pelayanan. Kita di Puskesmas, di pendidikan, kita di mana saja harus netral,” terangnya.
Ia pun mengaku selalu melakukan sosialisasi tentang netralitas pegawai pemerintah dalam menyambut Pemilu. Hal itu selaras dengan Surat Edaran Gubernur NTB.
“Selalu kami sosialisasikan. Kadang-kadang kan pegawai kita tidak tahu secara utuh bagaimana larangan itu. Kita tidak ingin ASN kita terkena pidana,” ujarnya.
Baca Juga: Pj Bupati Lotim Sebut Keuangan Daerah Sedang Kurang Sehat
Diketahui, saat ini masih dalam periode sosialisasi Pemilu 2024. Sedangkan masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (MKR)