Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat bantuan dan mesin pertanian Lombok Timur, Saprudin divonis 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 8 tahun,” kata Majelis Hakim, I Ketut Somanasa di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Selasa, 5 September 2023 malam.
Selain itu, Bacaleg PDIP itu juga dituntut membayar denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sama seperti terdakwa Asri Mardianto, Majelis Hakim juga menghukum Saprudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 3 tahun penjara.
Berita Terkini:
- Netizen Lancarkan “Serangan” setelah Mobil Damkar Diminta Bayar Parkir saat Bertugas
- Ratusan Mahasiswa Tamsis Bima Bakal Diwisuda, Ada yang Lulus Hanya 3,5 Tahun
- Wagub NTB Umi Dinda Klarifikasi Penundaan Mutasi: Terkendala Rekomendasi Kemendagri
- PKBI NTB: Bentuk Satgas PPKS, Batalkan Peleburan DP3AP2KB
“Jika terpidana tidak mengganti uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk mengganti uang tersebut,” ucapnya.
Saprudin disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Saprudin dituntut pidana hukuman selama 8 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,18 miliar subsider 5 tahun kurungan. (KHN)