Mataram (NTBSatu) – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan NTB turut menanggapi tarif parkir kendaraan bermotor di Kota Mataram yang akhirnya naik per tanggal 1 Maret 2024.
Tarif parkir yang naik ini terjadi pada kendaraan roda dua dan roda empat. Awalnya roda dua membayar Rp1.000, kini menjadi Rp2.000. Lalu, roda empat atau mobil dari Rp2.000 menjadi Rp5.000.
Kepala ORI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono mengatakan, seharusnya kenaikan tarif parkir di Kota Mataram didahului dengan adanya perbaikan sarana prasarana (sarpras) dan pelayanan parkir.
Berita Terkini:
- Mahasiswa STKIP Taman Siswa Bima Hidupkan Budaya “Peta Kapanca” Lewat Proyek Public Speaking
- Baru Tiba dari Tanah Suci, Jemaah Haji NTB Meninggal Akibat Serangan Jantung
- 7000 PKL NTB Optimis Ekonomi Bangkit Bersama Iqbal-Dinda
- Sunday Morning Bank NTB Syariah Dukung Geliat UMKM Lokal
“Sementara, kita lihat sendiri di lapangan bisa dikatakan belum ada perubahan yang signifikan terhadap pelayanan dan sarpras parkir. Itu dulu seharusnya diperbaiki. Jangan menaikkan tarif, baru memperbaiki,” tegasnya kepada NTBSatu, Jumat, 8 Maret 2024.
Dirinya juga mengkritisi alasan dari Pemerintah Kota Mataram yang lebih mendahulukan kenaikan tarif parkir ketimbang perbaikan pelayanan. Alasan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri beberapa hari lalu.