Mataram (NTB Satu) – Salah satu terdakwa kasus korupsi proyek Saprodi cetak sawah Bima, Muhammad meminta Abdul Rauf dan Subagiyono menjadi tersangka.
“Saya memohon kepada majelis hakim supaya memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menetapkan saksi Abdul Rauf dan Subagiyono menjadi tersangka,” ucap Muhammad saat membacakan nota pledoi di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Senin, 29 Mei 2023.
Dalam tuntutan penuntut umum, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar dibebankan kepada Abdul Rauf dan Subagiyono. Saksi Abdul Rauf dibebankan uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar, dan Subagiyono sejumlah Rp31 juta.
“Mereka berdua menanggung sebesar Rp2,480 miliar. Sedangkan sisanya kami tanggung bertiga masing-masing Rp877 juta,” sebut mantan Kabid RPL-PT Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (PTPH) Kabupaten Bima ini.