Muhammad juga mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut. Padahal, sudah jelas dalam tuntutan para terdakwa, Abdul Rauf dan Subagiyono turut bertanggung jawab mengganti uang kerugian negara.
“Kami pertanyakan kenapa sampai saat ini mereka belum menjadi tersangka, padahal sudah jelas mereka juga ikut bertanggung atas kerugian negara,” tanyanya.
Pembelaan lainnya, dia mengaku tidak mendapat keuntungan apapun dalam proyek Saprodi tersebut. Justru dirinya merasa rugi hingga Rp318 juta. Uang itu muncul akibat kelebihan membayar kepada sejumlah rekanan.
Seharusnya, dia membayar KUPT pertanian sebesar Rp6,7 miliar, namun justru Rp7,050 miliar.
“Saya bukan untung malah rugi akibat kelebihan bayar,” tegasnya.
Sedangkan soal tuntutan penuntut umum selama 8 tahun penjara terhadap dirinya, Muhammad memohon agar majelis hakim memberi keringanan.
Lihat juga:
- Netizen Lancarkan “Serangan” setelah Mobil Damkar Diminta Bayar Parkir saat Bertugas
- Ratusan Mahasiswa Tamsis Bima Bakal Diwisuda, Ada yang Lulus Hanya 3,5 Tahun
- Wagub NTB Umi Dinda Klarifikasi Penundaan Mutasi: Terkendala Rekomendasi Kemendagri
- PKBI NTB: Bentuk Satgas PPKS, Batalkan Peleburan DP3AP2KB