Kabupaten Bima

Terdakwa Kasus Saprodi Cetak Sawah Bima Minta Dua Orang ini Jadi Tersangka

Muhammad juga mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut. Padahal, sudah jelas dalam tuntutan para terdakwa, Abdul Rauf dan Subagiyono turut bertanggung jawab mengganti uang kerugian negara.

“Kami pertanyakan kenapa sampai saat ini mereka belum menjadi tersangka, padahal sudah jelas mereka juga ikut bertanggung atas kerugian negara,” tanyanya.

Pembelaan lainnya, dia mengaku tidak mendapat keuntungan apapun dalam proyek Saprodi tersebut. Justru dirinya merasa rugi hingga Rp318 juta. Uang itu muncul akibat kelebihan membayar kepada sejumlah rekanan.

Seharusnya, dia membayar KUPT pertanian sebesar Rp6,7 miliar, namun justru Rp7,050 miliar.
“Saya bukan untung malah rugi akibat kelebihan bayar,” tegasnya.

Sedangkan soal tuntutan penuntut umum selama 8 tahun penjara terhadap dirinya, Muhammad memohon agar majelis hakim memberi keringanan.

IKLAN

Lihat juga:

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button