Pasalnya, dalam perkara ini dia mengaku hanya membantu Kepala Dinas Pertanian menyukseskan program tersebut.
“Saya tidak bermaksud melakukan perbuatan pidana, tetapi saya hanya membantu,” jelasnya.
Berita sebelumnya, tiga terdakwa yakni M. Tayeb, Muhammad dan Nur Mayangsari dengan tuntutan berbeda. M. Tayeb dan Nur Mayangsari sama-sama 9 tahun 6 bulan. Sedangkan Muhammad selama 8 tahun 6 bulan terhadap Muhammad.
Selain penjara, M. Tayeb juga dibebankan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. JPU juga menuntut membayar uang pengganti Rp864 juta.
Sementara Nur Mayangsari, JPU membebankannya membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Kemudian uang pengganti sebesar Rp877 juta.
Sedangkan untuk terdakwa Muhammad, membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu dia mesti membayar uang pengganti sebesar Rp877 juta.
Lihat juga:
- Netizen Lancarkan “Serangan” setelah Mobil Damkar Diminta Bayar Parkir saat Bertugas
- Ratusan Mahasiswa Tamsis Bima Bakal Diwisuda, Ada yang Lulus Hanya 3,5 Tahun
- Wagub NTB Umi Dinda Klarifikasi Penundaan Mutasi: Terkendala Rekomendasi Kemendagri
- PKBI NTB: Bentuk Satgas PPKS, Batalkan Peleburan DP3AP2KB