Terdakwa Kasus Saprodi Cetak Sawah Bima Minta Dua Orang ini Jadi Tersangka

Mataram (NTB Satu) – Salah satu terdakwa kasus korupsi proyek Saprodi cetak sawah Bima, Muhammad meminta Abdul Rauf dan Subagiyono menjadi tersangka.
“Saya memohon kepada majelis hakim supaya memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menetapkan saksi Abdul Rauf dan Subagiyono menjadi tersangka,” ucap Muhammad saat membacakan nota pledoi di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Senin, 29 Mei 2023.
Dalam tuntutan penuntut umum, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar dibebankan kepada Abdul Rauf dan Subagiyono. Saksi Abdul Rauf dibebankan uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar, dan Subagiyono sejumlah Rp31 juta.
“Mereka berdua menanggung sebesar Rp2,480 miliar. Sedangkan sisanya kami tanggung bertiga masing-masing Rp877 juta,” sebut mantan Kabid RPL-PT Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (PTPH) Kabupaten Bima ini.
Lihat juga:
- DPRD Dorong Baznas Sumbawa Inovatif dan Siap Kejar Target ZIS Rp10 Miliar
- Bupati Sumbawa Lantik Pengurus Baznas 2025-2030, Targetkan ZIS Rp10 Miliar per Tahun
- Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Pemecatan 26 Pegawai Pajak
- Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo: Wamen, Kepala BP BUMN hingga Gubernur Papua