Kota Mataram

Humas PN Tipikor :  Hakim sekalipun sulit panggil Bupati Bima

Mataram (NTB Satu) – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram merespon desakan sejumlah pihak agar Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri dipanggil terkait kasus proyek Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru tahun 2016.

Hanya saja, desakan itu sulit terpenuhi. “Tidak bisa asal dipanggil, kalo memang nama Bupati Bima ada dalam BAP jadi saksi, akan kami tindak lanjuti,” kata Kasi Humas Pengadilan Tipikor Mataram, Kelik Termigo kepada ntbsatu.com, Rabu 22 Februari 2023.

Meski Majelis Hakim meminta agar memanggil Bupati Bima, tetap tidak bisa dilakukan.

“Alasannya ya itu tadi, jika dia (Bupati Bima, red) tidak ada menjadi saksi dalam BAP,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Hj. Indah Dhamayanti Putri disebut sebut menerima aliran dana Rp250 juta oleh terdakwa kasus Saprodi pada Distanbun Kabupaten Bima, Muhammad Tayeb. Tudingan itu  saat membacakan eksepsi beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, Muhammad Tayeb merupakan terdakwa kasus korupsi proyek Saprodi cetak sawah baru tahun 2016. Dia dijadikan diseret bersama dua lainnya, yakni Kabid Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Dinas PTPH, Muhammad dan Kasi Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman, Nur Mayangsari.

Muhammad Tayeb dalam eksepsi yang disampaikan Penasihat Hukumnya Abdul Hanan, mengungkap Bupati Bima turut menerima Rp250 juta dari proyek Saprodi tersebut.  Sebagai saksi penyerahan uang tersebut adalah Muhammad.

Tuduhan tersebut dibantah Bupati Bima, melalui Kabag Prokopim Setda Bima, Yan Suryadin. Yan mengatakan, Bupati tidak tahu menahu soal fee proyek tersebut dan meminta pihak yang menuduh agar membuktikan di pengadilan.

Sebelumnya, Wakil Koordinator Somasi NTB, Jumaidi mengatakan, permasalahan tersebut harus terus didalami. Penyidik mesti berupaya mendalami sejauh mana kebenaran informasi pemberian uang oleh Muhammad Tayeb kepada Bupati Bima.

Jumaidi menegaskan, tidak mungkin seorang bawahan menuduh atasan tanpa alasan yang kuat. Karena itu, menurutnya, Bupati Bima harus dimintai keterangan terkait tuduhan yang mengatakan dirinya menerima uang tersebut. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button