Opini

Penyiaran Indonesia Belum Siap Menghadapi Algoritma

Oleh: Yusron Saudi, S.T., M.Pd., Komisioner KPID NTB dan Dosen Komunikasi Penyiaran Islam, Universitas Muhammadiyah Mataram.

Setiap kali membahas AI dan penyiaran, percakapan selalu berakhir di tempat yang sama: teknologi mengancam kreativitas, manusia harus tetap pegang kendali. Kesimpulan itu benar, tapi terlalu mudah. Ia tidak menjelaskan mengapa industri penyiaran Indonesia menyerahkan begitu banyak keputusan editorial kepada mesin, dan lebih penting lagi, mengapa kerangka regulasi kita belum mampu meresponsnya.

Hari Penyiaran Nasional 2026 adalah momen yang tepat untuk pertanyaan yang lebih jujur dari sekadar sikap.

IKLAN

Masalahnya Bukan Mesinnya

Haivision melaporkan seperempat broadcaster global kini menggunakan AI dalam operasional siaran, naik tiga kali lipat dari 9 persen setahun sebelumnya. Samba TV mencatat 51 miliar jam konsumsi televisi sepanjang paruh kedua 2024. Angka-angka itu sering dikutip sebagai bukti betapa cepatnya AI masuk ke industri. Tapi angka itu sendiri tidak menjelaskan apa-apa tentang mengapa industri begitu mudah menyambutnya.

Jawabannya ada di struktur ekonomi penyiaran, bukan di kapasitas teknologinya. Model bisnis televisi Indonesia masih bergantung hampir sepenuhnya pada pendapatan iklan berbasis rating. Pengiklan membayar untuk jangkauan yang terukur dan audiens yang bisa diprediksi. Tekanan itu mendorong stasiun televisi mengejar metrik instan, dan algoritma menawarkan presisi yang tidak bisa diberikan oleh intuisi produser mana pun. Maka bukan algoritma yang memaksa masuk ke ruang redaksi. Justru struktur insentif ekonomi itulah yang membuka pintunya.

Ini penting karena implikasinya berbeda. Jika masalahnya adalah teknologi, solusinya adalah literasi digital. Jika masalahnya adalah struktur insentif, solusinya adalah regulasi dan model bisnis alternatif. Selama ini perdebatan publik tentang AI dan penyiaran terjebak pada yang pertama, padahal persoalan sesungguhnya ada di yang kedua.

IKLAN

Paradoks yang Diabaikan

Perlu diakui bahwa algoritma tidak sepenuhnya antagonis. Ia memiliki sisi yang jarang disebut dalam kritik terhadapnya: ia bersifat demokratis dalam distribusi. Penonton dari Dompu atau Bima kini bisa mengakses konten yang relevan dengan konteks mereka, sesuatu yang tidak pernah bisa dijamin oleh sistem rating konvensional yang bias kota besar. Platform berbasis AI seperti BytePlus bahkan mulai menawarkan personalisasi konten untuk pasar lokal Indonesia.

Tapi di sinilah paradoksnya. Semakin akurat algoritma membaca preferensi penonton, semakin ia mengurung penonton dalam preferensi itu. Selera yang seharusnya tumbuh justru dibonsai. Penonton dari Dompu mendapat konten “relevan” versi mesin, bukan konten yang memperluas cakrawala mereka. Nielsen dan OpenAP sudah membuktikan akurasi AI dalam mengukur viewership, tapi akurasi pengukuran bukan jaminan kedalaman konten.

Persoalan ini jauh lebih tua dari algoritma. Rating Nielsen konvensional pun sudah mendistorsi keputusan editorial selama puluhan tahun. AI tidak menciptakan masalah baru; ia mempercepat dan memperdalam masalah lama. Bedanya, skala dan kecepatannya kini melampaui kemampuan regulasi untuk mengimbangi.

Di mana Celah Regulasinya

Sebagai Komisioner KPID, saya perlu berbicara dari posisi ini secara konkret. Kerangka regulasi penyiaran Indonesia yang berlaku hari ini, termasuk Undang-Undang Penyiaran dan turunannya, dirancang untuk ekosistem yang sangat berbeda. Regulasi mengatur konten, jam tayang, kepemilikan frekuensi, dan kewajiban siaran lokal. Semua itu penting, tapi semuanya buta terhadap satu pertanyaan baru: siapa atau apa yang memutuskan konten apa yang direkomendasikan kepada penonton?

Ketika algoritma menentukan urutan tayangan, durasi promosi suatu program, atau seberapa sering konten lokal muncul di beranda aplikasi streaming, keputusan itu tidak diatur oleh siapa pun. Tidak ada pasal yang menyentuh tanggung jawab editorial sistem rekomendasi. Tidak ada mekanisme untuk mengaudit apakah algoritma platform streaming yang beroperasi di Indonesia sudah memenuhi kewajiban keberagaman konten. Regulasi kita mengawasi apa yang ditayangkan, tapi tidak mengawasi bagaimana konten itu diprioritaskan kepada penonton.

Celah ini bukan kelalaian kecil. Dalam ekosistem di mana distribusi sama pentingnya dengan produksi, mengawasi produksi tanpa mengawasi distribusi algoritmik adalah seperti mengawasi pabrik tapi membiarkan rantai pasoknya tak terpantau.

Apa yang Perlu Dipikirkan Ulang

Revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang bergulir di DPR adalah kesempatan yang tidak boleh dilewatkan. Setidaknya ada tiga hal yang perlu masuk dalam kerangka baru itu.

Pertama, kewajiban transparansi algoritma bagi platform yang beroperasi di Indonesia: parameter apa yang digunakan, bagaimana konten lokal diperlakukan dalam sistem rekomendasi, dan siapa yang bertanggung jawab jika sistem itu mendiskriminasi konten tertentu. Kedua, perluasan definisi “siaran” agar mencakup distribusi digital berbasis algoritma, bukan hanya transmisi frekuensi. Ketiga, mekanisme audit berkala yang melibatkan regulator, akademisi, dan masyarakat sipil untuk menilai dampak sistem rekomendasi terhadap keberagaman konten nasional.

Tanpa kerangka ini, Hari Penyiaran Nasional hanya akan menjadi perayaan nostalgia tentang nilai-nilai lama tanpa alat untuk mempertahankannya.

Tujuh puluh sembilan tahun lalu, penyiaran Indonesia lahir dari satu keputusan tentang untuk siapa frekuensi ini bekerja. Pertanyaan yang sama kini kembali, dengan wajah berbeda. Jawabannya tidak cukup diserahkan kepada mesin, dan tidak cukup diserahkan kepada pasar. Ia membutuhkan regulasi yang cukup dewasa untuk memahami bahwa di era algoritma, kuasa editorial tidak lagi hanya soal apa yang diproduksi, melainkan soal apa yang dipilihkan untuk kita tonton. (*)

Artikel Terkait