OTT Bukan Garis Akhir: Saatnya KPK Menatap Koruptor Kelas Kakap
Oleh: Darwan Samurdja, Direktur Eksekutif PRESISI INDONESIA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut memperoleh apresiasi atas konsistensinya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para penyelenggara negara yang menyalahgunakan jabatan. Hingga tahun 2026, puluhan kepala daerah telah terjaring dalam operasi tersebut. Bila dihitung, sedikitnya 19 bupati dan wali kota menjadi bagian dari daftar panjang pejabat yang harus mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana korupsi di hadapan hukum.
Di balik setiap OTT itu, terdapat pesan penting bahwa tidak ada jabatan publik yang kebal terhadap hukum. Publik tentu mengapresiasi keberanian para penyidik KPK yang terus menjaga marwah pemberantasan korupsi. Setiap rupiah uang negara yang berhasil diselamatkan, setiap praktik suap yang berhasil dibongkar, adalah kemenangan bagi demokrasi dan keadilan.
Namun apresiasi tidak boleh menghilangkan ruang untuk kritik. Justru kritik yang jujur merupakan bentuk dukungan agar lembaga antirasuah ini semakin kuat dan semakin dipercaya.
Jika dicermati, sebagian besar OTT terhadap kepala daerah berkaitan dengan praktik suap, fee proyek, atau pengadaan barang dan jasa yang nilainya berkisar miliaran hingga puluhan miliar rupiah. Nilai tersebut tentu tidak kecil, tetapi apabila dibandingkan dengan berbagai perkara korupsi berskala nasional yang diduga merugikan negara hingga puluhan bahkan ratusan triliun rupiah, muncul pertanyaan yang wajar dari publik: mengapa perkara-perkara besar itu belum juga memperoleh kepastian hukum yang tuntas?
Di ruang publik, nama-nama perkara seperti BLBI, bailout Bank Century, dugaan tindak pidana pencucian uang di sektor pertambangan batu bara, hingga pengembangan perkara e-KTP yang pernah menyeret sejumlah tokoh nasional, masih sering menjadi bahan diskusi. Sebagian perkara memang telah diproses oleh berbagai aparat penegak hukum, sebagian lainnya masih menyisakan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengembangan kasus terhadap aktor-aktor utama maupun dugaan aliran dana yang lebih luas.
Di titik inilah publik berharap KPK tidak hanya menjadi lembaga yang efektif menangkap pelaku korupsi di tingkat operasional, tetapi juga mampu membongkar desain besar korupsi yang melibatkan jejaring kekuasaan, korporasi, dan elit politik.
Korupsi kelas atas bukan sekadar transaksi suap. Ia bekerja melalui skema yang jauh lebih kompleks: pencucian uang, perusahaan cangkang, transaksi lintas negara, penyalahgunaan kebijakan, konflik kepentingan, hingga kolaborasi antara pemilik modal dan pemegang kekuasaan. Modus seperti ini tidak cukup dihadapi hanya dengan operasi tangkap tangan. Ia membutuhkan kemampuan intelijen keuangan, mitigasi risiko, analisis transaksi yang kuat, serta keberanian politik yang tidak mudah goyah oleh tekanan.
Di sinilah kritik publik mengemuka. KPK kerap dinilai lebih terlihat agresif pada kasus-kasus yang relatif mudah dibuktikan melalui OTT, sementara perkara-perkara besar yang melibatkan dugaan aktor intelektual atau jejaring korupsi kelas kakap berjalan sangat lambat, bahkan sebagian akhirnya lebih dominan ditangani institusi penegak hukum lain seperti Kepolisian maupun Kejaksaan.
Tentu penilaian tersebut belum tentu sepenuhnya benar. Kompleksitas pembuktian perkara besar memang jauh lebih tinggi dibandingkan perkara suap yang tertangkap tangan. Namun persepsi publik adalah modal utama bagi legitimasi sebuah lembaga. Ketika publik melihat lebih banyak “ikan kecil” yang tertangkap dibanding “ikan jumbo”, maka kepercayaan terhadap efektivitas pemberantasan korupsi perlahan akan tergerus.
Analogi sederhana dapat digunakan. Jika KPK memiliki jaring pukat yang kuat, mengapa jaring itu lebih sering digunakan untuk menangkap ikan-ikan kecil, sementara ikan-ikan besar yang diduga menguasai lautan korupsi justru belum banyak tersentuh? Padahal kerugian negara akibat satu perkara korupsi besar dapat melampaui akumulasi puluhan kasus suap kepala daerah.
Keberhasilan OTT terhadap 12 kepala daerah dan enam non kepala daerah (Tirto.id) memang layak diapresiasi. Akan tetapi, keberhasilan itu tidak boleh dijadikan ukuran tunggal keberhasilan pemberantasan korupsi. Tolok ukur sesungguhnya adalah seberapa besar kerugian negara yang berhasil dicegah dan dipulihkan, seberapa jauh jejaring korupsi berhasil diputus, serta seberapa tinggi aktor utama dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa memandang jabatan maupun kedekatan politik.
KPK tidak boleh terkesan bergerak hanya ketika tekanan publik sudah membesar. Pencegahan dan deteksi dini seharusnya menjadi kekuatan utama lembaga ini. Dengan teknologi, analisis transaksi keuangan, penguatan koordinasi antarlembaga, dan pengawasan terhadap sektor-sektor berisiko tinggi, KPK semestinya mampu membongkar korupsi sebelum menjadi skandal nasional.
Harapan masyarakat sebenarnya sederhana. KPK harus tetap independen, tidak mengenal rasa takut, dan tidak memilih-milih target penegakan hukum. Ketika indikasi korupsi mengarah kepada tokoh berpengaruh, elit partai, pemilik modal, maupun korporasi besar, keberanian KPK justru harus semakin terlihat. Sebab di situlah ukuran sesungguhnya independensi sebuah lembaga antikorupsi.
Rakyat ingin melihat KPK berdiri sebagai benteng utama penyelamat keuangan negara, bukan sekadar lembaga yang rutin melakukan OTT tetapi belum mampu menuntaskan perkara-perkara yang berdampak luar biasa terhadap keuangan negara. Publik tentu tidak ingin keberhasilan operasi-operasi kecil tanpa disertai kemajuan berarti dalam membongkar dugaan korupsi berskala besar menciptakan kesan bahwa perhatian masyarakat dialihkan dari persoalan yang lebih mendasar.
Pada akhirnya, integritas dan keberanian tetap menjadi senjata paling ampuh dalam perang melawan korupsi. Bangsa ini membutuhkan KPK yang tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berani menembus lingkaran kekuasaan ketika bukti hukum mengarah ke sana. Indonesia membutuhkan lembaga antikorupsi yang mampu mengejar bukan hanya para pelaku lapangan, melainkan juga otak intelektual, aktor utama, dan jejaring mafia yang diduga memperoleh keuntungan dari perselingkuhan antara kekuasaan, bisnis, dan kepentingan politik.
Sejarah tidak akan mengingat berapa banyak OTT yang dilakukan. Sejarah akan mengingat apakah KPK berhasil menyelamatkan bangsa ini dari korupsi besar yang menggerogoti masa depan negara. Itulah tantangan terbesar KPK hari ini, sekaligus harapan terbesar rakyat Indonesia.
Menguji Keberhasilan KPK dengan Angka, Bukan Sekadar Frekuensi OTT
Data menunjukkan KPK masih sangat aktif menggunakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai instrumen penindakan Hingga 22 Juli 2026, KPK telah melaksanakan 18 Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dari jumlah tersebut, 12 kepala daerah (bupati/wali kota) menjadi tersangka, sementara enam OTT lainnya melibatkan pejabat non-kepala daerah seperti aparat perpajakan, bea cukai, pengadilan, dan kementerian. Fakta ini menunjukkan bahwa kepala daerah masih menjadi kelompok penyelenggara negara yang paling banyak terjerat OTT KPK sepanjang tahun 2026. (Tirto.id, IDN Times, ANTARA Infografik, Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi)
Jika ditelusuri, mayoritas perkara tersebut memiliki pola yang hampir seragam: fee proyek, jual beli jabatan, gratifikasi, pemerasan terhadap ASN, hingga pengaturan pengadaan barang dan jasa. Nilai barang bukti maupun dugaan penerimaan dalam setiap perkara umumnya berada pada kisaran ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah. Sebagai ilustrasi, dalam sejumlah OTT sepanjang 2026 terdapat dugaan penerimaan sekitar Rp2,6 miliar di Pati, sekitar Rp19 miliar dalam konflik kepentingan pengadaan di Pekalongan, sekitar Rp2,7 miliar di Tulungagung, sekitar Rp1,9 miliar di Muara Enim, serta penyitaan uang dan emas senilai sekitar Rp21,2 miliar pada perkara Sukoharjo. dan sekitar Rp9,06 miliar barang bukti dalam OTT Bupati Lombok Barat dan teranyar OTT Bupati Pemalang 2,7 miliar. (Tirto.id, NTBSatu.com, Media Indonesia, 10 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK hingga Juli 2026, ANTARA News, KPK Pastikan OTT Kepala Daerah Jauh dari Unsur Politis).
Angka-angka tersebut tentu tidak dapat dianggap kecil. Namun, bila seluruh nilai dugaan penerimaan dalam OTT kepala daerah itu diakumulasikan, skalanya masih jauh di bawah nilai kerugian negara yang dikaitkan dengan sejumlah perkara korupsi besar yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian publik.
Sebagai contoh, perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sejak lama disebut memiliki nilai kewajiban yang mencapai ratusan triliun rupiah. Kasus bailout Bank Century berkaitan dengan kebijakan penyelamatan bank yang bernilai sekitar Rp6,7 triliun dan hingga kini tetap menjadi salah satu perkara yang paling banyak diperdebatkan dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sementara itu, perkara e-KTP telah dinyatakan merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun, (Tirto.id) dengan sejumlah pelaku telah dipidana, tetapi publik masih terus menyoroti kemungkinan pengembangan perkara, penuntasan aktor utama, dan pengungkapan jaringan yang lebih luas terhadap pihak-pihak lain apabila terdapat alat bukti yang memadai. (Putusan Pengadilan Tipikor perkara e-KTP, Laporan Audit BPK terkait Bank Century, Satgas BLBI – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan / Kementerian Keuangan).
Di luar itu, perhatian publik juga mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di sektor sumber daya alam, termasuk pertambangan batu bara dan komoditas strategis lainnya. Nilai potensi kerugian negara pada sektor-sektor tersebut dalam berbagai perkara sering kali mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah. Namun, banyak di antaranya ditangani oleh institusi penegak hukum lain atau masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan sehingga belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Publik tetap memberikan apresiasi atas setiap OTT yang dilakukan KPK. Namun apresiasi itu harus menjadi energi untuk naik kelas. Harapan masyarakat sederhana: KPK tidak hanya menjadi lembaga yang efektif menangkap pelaku korupsi di hilir, tetapi juga menjadi institusi yang berani membongkar mafia korupsi di hulu siapa pun mereka, dari kalangan elit politik, birokrasi, korporasi, maupun oligarki ekonomi selama prosesnya didasarkan pada bukti yang kuat dan sesuai prinsip negara hukum.
KPK tidak membutuhkan lebih banyak tepuk tangan karena banyaknya OTT. KPK membutuhkan lebih banyak keberanian untuk membongkar korupsi yang menguras ratusan triliun rupiah. Sebab rakyat tidak sedang menghitung berapa banyak bupati yang ditangkap, melainkan berapa besar uang negara yang berhasil diselamatkan. Jika jaring KPK cukup kuat menangkap ikan-ikan kecil, publik berharap jaring yang sama mampu menyeret ikan-ikan jumbo yang selama ini berenang bebas di lautan kekuasaan. Di sanalah integritas KPK benar-benar diuji. Di sanalah sejarah akan mencatat apakah KPK sekadar lembaga penangkap koruptor, atau benar-benar benteng terakhir penyelamat keuangan negara. (*)




